Liputan6.com, Lampung - Seorang pria bejat di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Pringsewu, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan perbuatan bejat pelaku berinisial AR itu sudah dilakukannya sejak 4 tahun terakhir. Dari korban masih duduk di bangku SMP, hingga kini di jenjang SMA.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh ayah kandung ini, terkuak setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Kini pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Pesawaran, pasca penangkapan oleh aparat pada Senin malam (8/8/2022).
"Sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses penyidikan," ungkap Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Menurut Supriyanto, korban baru membuat laporan karena selama 4 tahun menjadi korban dibawa ancaman.
Dari keterangan korban, lanjut Supriyanto pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah. Karena tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi.
"Pengakuan tersangka perbuatan itu pertama kali saat korban masih SMP, sekarang korban sudah SMA," kata Supriyanto. Terakhir kali pelaku mengakui mencabuli anak kandungnya, pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Supriyanto menjelaskan, tersangka pencabulan anak itu dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya lantaran di rumah hanya ada pelaku dan korban. Sebenarnya ada saudara laki laki korban, namun karena sibuk kerja sehingga jarang pulang ke rumah.
"Jadi pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah itu, istrinya sudah lama meninggal dunia," kata Supriyanto. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.
Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Di Makassar
Sementara itu, Kepolisian Resor Majene Sulawesi Barat menangkap A (37) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur setelah lebih dari sepekan mengidentifikasi dan melakukan pengejaran.
"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dan korbannya masih berusia sekitar delapan tahun," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian kepada wartawan, di Majene, Selasa
Kapolres menyampaikan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan A pada Minggu (27/7) di rumah pelaku, di Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Saat itu korban yang hendak ke rumah neneknya melintas di depan rumah pelaku dan diajak singgah di rumah pelaku dengan dalih akan diperlihatkan tawon.
Namun, karena menolak ajakan tersebut pelaku langsung memaksa korban dengan cara menggendongnya ke dalam rumah pelaku.
"Kondisi di sekitar rumah pelaku memang sepi sehingga A dengan leluasa melakukan aksi pencabulan tersebut. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya setelah memaksa korban dengan cara menggendongnya," ujar Febryanto Siagian.
Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan uang Rp2.000 agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut namun korban menolak dan berhasil melarikan diri kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kata Febryanto Siagian, dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Kami minta agar para orang tua betul-betul peduli dalam menjaga anaknya sebab kasus-kasus seperti ini banyak terjadi," ujar Febryanto Siagian.
Advertisement