Liputan6.com, Garut - Setelah mandek 3 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat kembali melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi biaya operasional (BOP) pimpinan DPRD dan anggaran reses anggota DPRD periode 2014-2019 lalu.
“Perhitungan sementara kami kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar,” ujar Kajari Garut Neva Sari Susanti, dalam rilis kasus di Kantornya, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, sejak dua kasus dugaan korupsi itu mengemuka 2019 lalu, hingga kini Kejari Garut belum menentukan siapa saja tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut.
“Ini bukan persoalan lama karena memang proses, pada awalnya dulu 2019 penyelidikan oleh tim intelijen, kemudian dilanjutkan pimpinan selanjutnya dialihkan penyelidikan ke pidsus,” kata dia.
Penggeledahan di ruangan sekretaris dewan (Sekwan) pimpinan DPRD Garut, diharapkan menjadi titik terang untuk mengumpulkan jumlah barang bukti dan dokumen penting lain, dalam pengungkapan kasus itu.
“Saat ini tahapannya proses penyidikan, penyidikan itu titik beratnya adalah mengumpulkan alat bukti, sehingga kita melakukan untuk kepentingan penyidikan untuk mengutkan nantinya siapa tersangkanya,” papar dia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penetapan Tersangka
Neva enggan buru-buru menyampaikan siapa tersangka pimpinan dan anggota DPRD Garut periode lalu, yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pasti kita akan sampaikan secara bertahap informasi apapun akan kami sampaikan, tahapan-tahapan apa saja yang akan kami lakukan,” kata dia.
Dalam penjelasannya, hasil penggeledahan siang tadi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
“Memag ada hal dokumen-dokumen yang harus kita lengkapi, dari dokumen itu bisa dilakukan perhitungannya oleh bpkp, makannya itu salah satu hal yang mendesak melakukan penggeledahan ini,” papar dia.
Advertisement