Sukses

DPRD DIY Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027

Sesuai UU Keistimewaan DIY No 13 Tahun 2012, jabatan gubernur dan wagub DIY diisi Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Liputan6.com, Yogyakarta DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022) menetapkan Sri Sultan HB X Raja Keraton Yogyakarta dan Paku Alam X Adipati Kadipaten Pakualaman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Mengacu pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, jabatan gubernur dan wagub diisi raja yang bertakhta, yaitu Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY.

"Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan," kata Sultan seusai ditetapkan Gubernur DIY Periode 2022-2027, Selasa (9/8/2022).

Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY Selasa (9/8)  menetapkan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum. Sultan mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang memproses semua tahapan penetapannya sehingga Presiden Joko Widodo dapat melantiknya pada 10 Oktober 2022 nanti.

"Terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan tanggal 10 Oktober sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan," kata Ngarsa Dalem. 

Sehari sebelum penetapan calon Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY telah memaparkan visi misi pembangunan DIY untuk periode 2022-2027. Proses penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY setelah penyampaian pandangan fraksi fraksi yang menyatakan setuju ini dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi.  

“Para peserta rapur yang kami hormati demikian tadi redaksi rancangan Keputusan DPRD DIY sudah dibacakan, kami mohon persetujuan apakah rancangan ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan,” kata Nuryadi. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Disampaikan ke Presiden

Seusai rapat, Nuryadi menjelaskan proses penetapan yang dilakukan sudah selesai dan sah dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X. Setelah ini penetapan ini surat keputusan DPRD DIY ini langsung dikirim ke Kemendagri untuk disampaikan kepada Presiden RI. 

“Sebelum tanggal 10 Oktober 2022 ini atau saat tanggal 10 Oktober 2022 harapannya bisa dilakukan pelantikan. Kami mengajukan ke pusat agar semua anggota DPRD DIY bisa hadir saat pelantikan tersebut,” katanya.