Liputan6.com, Jakarta Seribu lebih warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (10/8/2022) pagi. Masa aksi, menuntut penghentian operasi penertiban pertambangan rakyat oleh Polisi.
"Meminta DPRD Kalteng mendesak kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan razia usaha kecil masyarakat seperti menambang," kata Ketua Koordinator Aksi, Andreas Junaidi.
Selain itu, mereka juga meminta agar penyidikan terhadap warga yang telah ditangkap untuk dihentikan. Kemudian, agar pemerintah setempat segera menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan mempermudah warga untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).
Advertisement
Baca Juga
DPRD Kalteng juga didesak dalam waktu segera untuk membuat payung hukum bagi para penambang agar dapat kembali bekerja.
"Setidak-tidaknya ada perlakuan khusus lah untuk pertambangan rakyat ini," tambah kordinator lapangan aksi, Syahrian D Tudang.
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengatakan, telah berdiskusi dengan pihak kepolisian dan intansi terkait. Ia menjanjikan, dalam waktu satu sampai dua hari sudah ada hasil untuk disampaikan pada masyarakat.
"Kita sudah menyampaikan kepada pak kapolda, selama raperda belum selesai, mohon biarkan masyarakat bekerja," ucap Wiyatno.
Setelah menyampaikan aspirasi, sekitar pukul 11.00 WIB, masa aksi dengan tertib membubarkan diri. Namun mereka mengatakan akan kembali menggelar aksi untuk menagih janji Wiyatno.