Sukses

Kronologi Penangkapan Pria Terduga Pembunuh Ibu Anak di Subang

Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Polda Jabar.

Liputan6.com, Bandung - Pihak kepolisian menangkap seorang pria terduga pembunuh ibu dan anak di Subang. Kasus itu sudah lama terjadi hampir setahun lalu di mana Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan adanya penangkapan seorang pria di wilayah Jakarta Utara yang diduga pembunuh ibu dan anak tersebut.

"Belum (tersangka), namun ada seseorang yang dicurigai berada di lokasi saat kejadian. Kemudian diamankan di Jakarta Utara," katanya, Kamis (11/8/2022).

Informasi yang dihimpun, terduga pembunuh tersebut berinisial S, seorang Anak Buah Kapal (ABK). Ia ditangkap di sekitaran Kali Adem, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Polda Jabar, Polres Subang, Polairud Polda Metro Jaya, Polres Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa, di salah satu kapal nelayan yang tengah bersandar di pelabuhan Muara Angke.

Proses penangkapan tersebut didapat melalui bantuan istri tersangka di mana polisi mendapati petunjuk bahwa kapal nelayan tempat S bekerja akan bersandar di Kepulauan Seribu yang kemudian berlanjut di Muara Angke.

Setelah melakukan pengintaian, petugas gabungan pun meringkus S beberapa saat setelah kapal bersandar. S kemudian sempat diinterogasi di Markas Unit Kali Angke sebelum dibawa ke Subang.

Menurut Ibrahim, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pria yang ditangkap itu guna memastikan dugaan polisi benar adanya.

"Jadi yang bersangkutan masih didalami. Kami tetap bekerja keras untuk mengungkap perkara ini dan upaya pengungkapan berjalan terus, penyelidikan dijalankan dengan melihat segala celah untuk bisa mengungkap perkara," ucapnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Belum Terungkap

Sebelumnya, pada Rabu pagi, 18 Agustus 2021, jasad ibu dan anak, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika (23), ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil yang berada di kediamannya di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polres Subang kemudian menyimpulkan jika dua jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Namun, setelah hampir satu tahun, polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Penanganan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang itu sempat diambil alih oleh Polda Jabar. Kepastian penarikan penanganan kasus tersebut dari Polres Subang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kaal itu.

Erdi mengatakan, pelimpahan kasus pembunuhan tersebut dilakukan demi efektivitas pemeriksaan agar pelaku pembunuhan segera terungkap. Adapun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan yang terungkap pada 18 Agustus 2021 lalu.

Erdi mengatakan, seluruh petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pembunuhan ini akan disandingkan secara digital. Dengan begitu, pelimpahan kasus ini dapat memudahkan penyidik di Polda Jabar untuk melakukan proses penyidikan.

"Jadi, yang dimaksud adalah petunjuk dan bukti bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan itu akan disandingkan secara digital. Kebetulan alat-alatnya yang berupa digital berada di Polda Jabar. Untuk efisiensi waktu dan efektivitas itu kita tarik," katanya kala itu.Â