Sukses

Dosen Terdakwa Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau Bebas di MA

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau non-aktif, Syafri Harto, divonis bebas oleh Mahkamah Agung sehingga putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Maret 2022.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau non-aktif, Syafri Harto, divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Maret 2022.

Informasi dirangkum, vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Riau ini dibacakan ketua majelis hakim Sri Murwahyuni pada 9 Agustus 2022. Hakim Agung Sri dibantu dua hakim lainnya, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Vonis perkara nomor Nomor 786 K/Pid/2022 sudah diunggah di website Mahkamah Agung. Hanya saja tidak dilampirkan apa pertimbangan majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Zulham Pardamean Pane dikonfirmasi menyebut baru saja mengetahui vonis tersebut.

"Putusan lengkapnya belum kami terima," kata Zulham, Kamis siang, 11 Agustus 2022.

Karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung itu dalam kasus pelecehan mahasiswi ini, Zulham belum bisa menentukan sikap untuk langkah hukum berikutnya.

"Kalau sudah diterima nanti, dipelajari, baru bisa menentukan sikap," jelas Zulham.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bebas di PN Pekanbaru

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Putusan ini disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.

Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan," tegas Estiono.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Riau, Syafril, menuntut Syafri Harto agar divonis 3 tahun penjara pada 21 Maret 2022. JPU menyatakan bisa membuktikan perbuatan cabul terdakwa Syafri Harto terhadap mahasiswi bernisial L.

 

Simak video pilihan berikut ini: