Liputan6.com, Gorontalo - Usai sepekan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan seorang suami berinisial AHB kepada istrinya berinisial SU, Jumat, (12/08/2022)
Memang, bukan penganiayaan seperti yang terjadi pada umumnya. Penganiayaan kali ini si suami tabrak istri dengan mobil. Usai menabrak, suaminya langsung kabur meninggalkan SU dengan posisi terpental ke aspal.
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa ini terjadi di jalan utama Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Kala itu, diduga suami SU mengendarai mobil bersama seorang wanita. Tiba-tiba dari arah berlawanan, datang sang istri dengan menggunakan sepeda motor.
SU menduga jika perempuan yang ada di dalam mobil itu adalah selingkuhan suaminya. Dengan begitu, sekuat tenaga, sang istri berusaha menghentikan laju mobil tersebut.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ditabrak hingga Terpental
Akan tetapi, sang suami tidak mau berhenti dan terus memacu mobilnya dan berusaha menghindar. Bahkan saat itu, sang istri sempat ditabrak oleh suaminya hingga terpental.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, SU kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Kota.
Dalam pra rekonstruksi ini, sedikitnya, ada enam belas adegan yang diperankan oleh suami istri yang berseteru tersebut. Hal ini dilakukan polisi untuk menentukan apakah ini kasus ini masuk pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau tidak.
“Untuk saat ini memang belum ada Tersangka. Usai rekonstruksi ini, kami masih akan melakukan gelar perkara lanjut, untuk memastikan status hukumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.
Advertisement