Sukses

Mantan Calon Bupati Way Kanan Ditangkap Diduga Gelapkan Uang Biji Kopi Rp1,6 M

Mantan calon Bupati Way Kanan, dalam kontestasi Pilkada Lampung 2020 lalu, Juprius, ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Lampung. Juprius yang juga menjabat ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hasil penjualan biji kopi sebanyak 59,507 ton tidak disetorkan ke pemiliknya. Sehingga korban menderita kerugian Rp 1,6 miliar.

Liputan6.com, Lampung - Mantan calon Bupati Way Kanan, dalam kontestasi Pilkada Lampung 2020 lalu, Juprius, ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Lampung.

Juprius yang juga menjabat ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hasil penjualan biji kopi sebanyak 59,507 ton tidak disetorkan ke pemiliknya. Sehingga korban menderita kerugian Rp 1,6 miliar.

Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi menjelaskan, dugaan tipu gelap dilakukan tersangka tahun 2017.

Awalnya, korban berinisial SP mengirimkan biji kopi ke gudang milik tersangka di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

"Dititip jualkan oleh korban, dijanjikan untuk pembayarannya setelah satu bulan," kata Rosef, Sabtu (13/8/2022).

Namun uang hasil penjualan biji kopi milik korban, tak kunjung diserahkan oleh tersangka. Hingga berujung laporan polisi pada tahun 2020.

Menurut Rosef, dalam proses penyelidikan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 kali.

Ternyata Juprius selalu mangkir dari jadwal tersebut. Tersangka pun akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Juni 2022 berdasarkan surat nomor : DPO/33/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum Polda Lampung.

"Sabtu kemarin (30/7) tersangka berhasil diketahui keberadaannya di wilayah Bogor, Jawa Barat," jelas Rosef.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Diboyong ke Mapolda Lampung

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 31 Juli 2022.

Dari hasil penelitian tersangka mengakui uang penggelapan tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi. Namun Rosef belum merinci apakah uang tersebut juga digunakan tersangka demi kepentingan, saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Sejauh ini uang hasil dugaan penggelapan sudah dipakai tersangka JP untuk pribadi," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain, 1 lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 1.629.540.000 tanpa keterangan pembayaran. 

Berikut 1 bundel rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran.

Rosef menambahkan, tersangka JP dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

"Tersangka JP sudah kita tahan sejak tanggal 31 Juli 2022 kemarin. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Juprius membantah semua tudingan perihal penipuan dan pengelapan yang dituduhkan oleh aparat Polisi.

"Saya tidak pernah melakukan penggelapan kopi atau apapun itu," kata Juprius.

Menurut Juprius, dugaan penggelapan muncul dikarenakan PT Uppenas Comodities yang kurang dalam hal pembayaran. Juprius menjelaskan masih ada sisa utang yang belum dibayar oleh perusahaan ke pihak rekanan.

"Utang perusahaan semuanya Rp 20miliar tapi sudah dibayar Rp18 miliar," ungkap Juprius.