Sukses

Selama 4 Tahun, Gadis Remaja di Minahasa Jadi Korban Cabul Ayah Kandung

Ajakan sang ayah ditolak oleh korban, karena korban tahu dirinya hanya akan dijadikan pelampiasan oleh ayah kandungnya.

Liputan6.com, Tomohon - Seorang pria berinisial HL (47) warga Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulut,  terpaksa dijemput petugas Polsek Sonder.

HL diduga telah menganiaya dan mencabuli anak kandungnya seorang gadis remaja  berusia 17 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, HL akhirnya dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumahnya pada Minggu (14/8/2022).

Kasus pencabulan terungkap saat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh HL terhadap anak gadisnya tersebut.

Pada Minggu (14/8/2022) pagi, HL mengajak korban dan kakak perempuannya (22) pergi ke kebun. Namun ajakan sang ayah ditolak oleh korban, karena korban tahu dirinya hanya akan dijadikan pelampiasan oleh ayah kandungnya.

“Karena tidak mau menuruti ajakan tersebut, korban akhirnya dipukul berulang kali menggunakan batang kelapa di bagian kaki dan tangan sehingga korban mengalami luka memar,” ungkap Abast.

Karena tidak tahan dengan perlakuan ayah kandung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat, kemudian membeberkan perilaku sang ayah di Mako Polsek Sonder.

Korban mengaku bahwa ia sudah dianiaya oleh ayah kandung karena menolak permintaan sang ayah.

“Korban juga mengaku ayahnya sudah melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak tahun 2018. Ia takut melapor karena diancam oleh ayahnya,” ujar Abast.

Saat ini pelaku bersama korban dan kakak korban sudah diserahkan dari Polsek Sonder ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

 

 

2 dari 2 halaman

Kisah Tragis Gadis Remaja di Manado

Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (13/08/2022), sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengungkapkan, pelaku seorang pria berinisial VA (19), warga Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.

Sedangkan yang menjadi korban adalah seorang gadis belia berusia 15 tahun, warga Kota Manado, Sulut.

Kejadiannya terjadi pada bulan Desember 2021 lalu, di mana korban dan pelaku sempat berpacaran dan bertemu di rumah salah satu teman korban.

“Saat mengantar korban pulang ke rumahnya pada tengah malam, pelaku menarik korban ke dalam kamarnya dan langsung melakukan aksinya,” ungkap Sirait.

Peristiwa ini baru diceritakan oleh korban pada ibunya beberapa waktu kemudian. Ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi.

Laporan itu direspon oleh Tim Opsnal Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Mendapat informasi pelaku berada di sekitar Kecamatan Tuminting, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sirait.