Sukses

Polisi dan BBPOM Ungkap Bisnis Kosmetik Bahan Berbahaya Omzet Ratusan Juta per Bulan

Bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, BBPOM Pekanbaru menyita ratusan ribu kosmetik ilegal yang sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menyita ratusan ribu kosmetik ilegal. Kosmetik tanpa izin edar itu milik tersangka TF yang sudah berbisnis sejak tahun 2018.

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menjelaskan, tersangka sudah ditahan di Polda Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil meminta sejumlah keterangan saksi, ahli dan melakukan gelar perkara.

"Nilai barang bukti yang disita bernilai Rp1,5 miliar, tersangkanya laki-laki," kata Yosef, Selasa siang, 16 Agustus 2022.

Yosef menjelaskan, kosmetik yang dijual tersangka secara online sangat berbahaya bagi kulit pemakai. Kosmetik itu setelah diuji di laboratorium mengandung bahan berbahaya mercuri, hidrokinon, dan bahan berbahaya lainnya.

Kosmetik ilegal ini jika dipakai masyarakat bisa menimbulkan efek kemerahan pada kulit, lama kelamaan menghitam. Untuk jangka panjang, bahan berbahaya itu bisa memicu kanker kulit.

"Peminatnya tidak hanya di Riau tapi di beberapa wilayah di Indonesia lainnya," kata Yosef.

Sejak tahun 2018, tersangka meracik sendiri kosmetik berbahaya setelah belajar autodidak melalui YouTube. Tersangka juga mendapat pengetahuan dari teman-temannya.

"Tersangka ini dahulunya merupakan sales kosmetik," kata Yosef.

Yosef menjelaskan, gerak-gerik tersangka sudah diintai sejak lama. Dalam sebulan belakangan, petugas mengintensifkan penyelidikan dan mencari tahu rumah, gudang serta tempat produksi kosmetik ilegal.

 

2 dari 2 halaman

Bahan Berbahaya

Dengan bantuan Polda Riau, Direktorat Intelijen BBPOM pusat, dinas kesehatan dan Satpol PP, petugas menggerebek empat lokasi. Tersangka ditangkap dan gudangnya digeledah sehingga ditemukan ribuan kosmetik ilegal.

"Rumah produksi juga digerebek, petugas menemukan sejumlah bahan berbahaya yang penggunaannya harus di bawah tenaga farmasi," jelas Yosef.

Adapun bahan baku yang ditemukan di antaranya lam serbuk hydroquinone, ammonia, alkohol, PEG, amphitol, ascorbic acid, sediaan krim racikan kemasan 25 liter, dll serta temuan bahan kemas.

"Ada juga beberapa wadah untuk meramu dan meracik kosmetik ilegal," ujar Yosef.

Selama berbisnis, tersangka mendapatkan keuntungan besar per bulan. Angkanya berkisar dari Rp120 juta hingga Rp200 juta per bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Yosef mengimbau masyarakat Riau agar cerdas dalam memilih dan membeli kosmetik yang dijual murah. Caranya, selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan, dan pangan olahan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," terang Yosef.

 

Simak video pilihan berikut ini: