Sukses

Hore, Ribuan Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Rasa bahagia dirasakan ribuan narapidana di Sumatera Utara (Sumut) usai memperoleh remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Total, sebanyak 31.158 narapidana di Sumut memperoleh remisi.

Liputan6.com, Medan Rasa bahagia dirasakan ribuan narapidana di Sumatera Utara (Sumut) usai memperoleh remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Total, sebanyak 31.158 narapidana di Sumut memperoleh remisi.

Remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini juga diberikan kepada 43 orang napi anak. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno.

"Para narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan," katanya, Rabu (17/8/2022).

Kemudian, lanjutnya, untuk narapidana atas kasus tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 17 Agustus 2022.

Diterangkan Erwedi, dari jumlah 31.158 narapidana yang mendapatkan remisi, rinciannya 20.292 orang narapidana kasus kriminal umum, 32 narapidana kasus PP 28 Tahun 2006, dan 10.834 narapidana kasus PP 99 Tahun 2012.

Sedangkan narapidana anak di Sumut yang mendapat remisi kemerdekaan ini 43 orang, rinciannya 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan atau bebas.

Narapidana anak yang mendapat remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

"Dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan LPKA dengan predikat baik," terangnya.

Hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut mencapai 34.798 orang. Rinciannya 34.559 orang narapidana dewasa dan 240 orang anak.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Gubernur Sumut Serahkan Remisi

Terkait remisi, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berpesan kepada para narapidana yang menerima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, agar tidak lagi melanggar hukum, sehingga tidak kembali lagi menjadi warga binaan di Lapas.

Edy Rahmayadi menyatakan hal itu ketika menjadi inspektur sekaligus menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada para narapidana, pada upacara pemberian remisi umum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Medan Helvetia.

"Yang hari ini mendapat remisi, saya ucapkan selamat. Sekaligus saya ingatkan. Jadilah orang yang taat hukum. Jangan kembali lagi ke sini (Lapas) jadi warga binaan," pesannya.

Selain itu, Edy Rahmayadi juga memotivasi para narapidana agar berperilaku baik selama menjalani masa binaan. Untuk taat pada peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

"Tanamkan dalam benak kalian, dibina di sini supaya bisa menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat. Tetap semangat," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Keputusan Menteri Hukum dan HAM

Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum tahun 2022, pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Terdiri dari remisi umum 166.191 narapidana, dan remisi umum II sebanyak 2.725.

Sedangkan untuk wilayah Sumut, jumlah narapidana yang mendapat remisi berdasarkan regulasi kriminal umum sebanyak 20.292 orang, Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 sebanyak 32 orang, dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 10.834 orang. Total keseluruhan 31.158 orang narapidana.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan langsung Edy Rahmayadi mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

4 dari 4 halaman

Sampaikan Rasa Syukur

Lebih lanjut disampaikan, rasa syukur atas kemerdekaan adalah milik segenap masyarakat, termasuk para narapidana. Karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi. Serta yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.