Sukses

1.557 Napi di Sulut Terima Remisi, 940 Orang Terkait Perkara Perlindungan Anak

Pemberian Remisi ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto saat upacara peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

Liputan6.com, Manado - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulut memberikan remisi kepada 1.557 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi).

Pemberian remisi ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto saat upacara peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

“Total ada 1.557 WBP yang menerima Remisi. Mereka tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang ada di Sulut,” ujar Haris Sukamto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado.

Haris Sukamto memaparkan, Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Selain itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Dari total 1.557 WBP yang mendpaat remisi itu, 19 diantaranya dinyatakan langsung bebas,” ujarnya.

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara pidana yang dilakukan, dari 1.557 WBP yang mendapat remisi itu didominasi napi dengan perkara pidana perlindungan anak sebanyak 940 perkara.

Disusul kemudian perkara pidana lainnya (319), pembunuhan (209), narkoba (70), penggelapan (17), tipikor (4), dan perdagangan manusia 2 perkara.

“Selain itu masih ada usulan Remisi yang belum turun surat keputusannya sebanyak 74 WBP,” ujarnya.

Dia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulut masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS.

“Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen. Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian,” ujarnya.