Liputan6.com, Lampung - Lantaran diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pegawai Aparat Sipil Negara (ASN), lima orang oknum wartawan di Bandar Lampung ditangkap polisi. Kelima oknum wartawan berinisial JU (47), GY (43), SU (42), AM (49) dan AR (46) dibawa ke Mapolsek Telukbetung Utara sejak Kamis (18/8/2022) malam.
Setelah diamankan oleh pihak Polsek, kelima oknum wartawan dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra memberikan keterangan terkait pelimpahan perkara yang menyangkut oknum wartawan tersebut.
Baca Juga
Menurutnya, saat ini proses penyidikan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung. "Setelah diamankan oleh anggota TBU (Polsek Telukbetung Utara), diserahkan ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dennis, Jumat (19/8/2022).
Advertisement
Dennis menerangkan, penangkapan terhadap kelima oknum wartawan ini berawal dari laporan korban. Diketahui korban yang merupakan pegawai ASN dilingkungan Dinas Pemprov Lampung, berinisial MT (50).
Menurut Dennis, laporan yang ditindaklanjuti tersebut dibuat korban dengan tanda bukti laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda Lampung, tanggal 18 Agustus 2022.
"Para pelaku ini diduga telah melakukan pemerasan kepada korban yang sebelumnya sudah memberikan uang sebesar Rp15 Juta," jelasnya.
Adapun uang Rp 15 juta tersebut diberikan ke salah satu oknum wartawan, dengan harapan dapat menghilangkan berita yang menyangkut masalah pribadi korban. Setelah uang tersebut diambil, lanjut Dennis, ternyata berita yang kadung terbit di portal media online lokal di Bandar Lampung ini tak kunjung dihapus.
"Uang itu diberikan korban dengan harapan bisa menghilangkan berita tentang chatting dengan seorang wanita yang dilakukan oleh pelapor atau korban ini," kata Dennis.
Korban makin keberatan setelah para pelaku kembali meminta sejumlah uang. Dennis menyebut, korban kembali dimintai uang Rp 10 juta, yang rencananya akan dibagi bagi lagi untuk 5 orang pelaku. Atas dasar itulah korban merasa diperas oleh para pelaku, dan melaporkan perbuatan kelima oknum wartawan tersebut ke aparat kepolisian.
Bersama dengan aparat kepolisian, akhirnya kelima pelaku dijebak untuk bertemu di salah satu tempat di wilayah hukum Polsek Telukbetung Utara. Namun, belum sempat transaksi penyerahan uang tambahan tersebut, para pelaku langsung digelandang oleh aparat kepolisian.
Dennis menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada para pelaku. Menurutnya para pelaku bakal dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: