Sukses

Aksi Nekat 2 Ibu Hamil Tua Selundupkan Sabu dari Malaysia

Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, dua ibu rumah tangga (IRT) dalam kondisi hamil besar di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), harus berurusan dengan aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan.

Liputan6.com, Tarakan - Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, dua ibu rumah tangga (IRT) dalam kondisi hamil tua di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan.

Keduanya merupakan warga Sebatik. SR (38) dalam kondisi usia kandungan tinggal menunggu hari kelahiran. Sedangkan RD (38) usia kandungannya yang kini memasuki bulan ketujuh.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan, SR dan RD diamankan berdasarkan laporan warga sekitar yang mengetahui akan adanya upaya penyeludupan narkoba ke Kota Tarakan, menggunakan speedboat reguler melalui salah satu pelabuhan di Sebatik.

"Kedua pelaku ini berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda di Pulau Sebatik, pada 12 Agustus 2022 lalu usai menerima laporan dari warga," jelas Iptu Ibnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/08/2022).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Penangkapan di Pelabuhan Sebatik

Ibnu menerangkan, dalam pengungkapan peredaran narkoba ini yang pertama kali diamankan yaitu RD. Saat ditangkap, RD hendak bertolak ke Kota Tarakan menggunkan speedboat reguler, dengan membawa barang bukti dua bungkus ukuran sedang narkoba jenis sabu.

"Setelah menerima laporan, anggota Sat Reskoba langsung melakukan penyelidikan, hasilnya didapatlah RD di pelabuhan dengan membawa sabu sekitar 100 gram yang disembunyikan dengan tumpukan makanan ringan yang dibawanya," terang Iptu Ibnu.

Saat berhasil diamankan, RD mengakui bahwa barang haram yang hendak diselundupkan ke Kota Tarakan didapatnya dari SR. Tanpa pikir panjang polisi kembali melakukan penyidikan hingga akhirnya berhasil meringkus SR.

"Pelaku kedua ini diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Aru, setelah berhasil melakukan pengembangan kedua pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan," ungkap Kasat Reskoba.

3 dari 4 halaman

Pengembangan Kasus

Dari hasil penyidikan, SR dan RD ini diketahui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli seharga Rp15 juta, dari seseorang berinisial R di Brgosong, Sebatik, Malaysia, untuk selanjutnya dijual lagi di Kota Tarakan

"SR dan RD patungan untuk membeli sabu ini, jadi RS menyetor Rp5 juta sedangkan Rp10 jutanya lagi uang pribadi dari RD," tutur Iptu Ibnu.

"Pemesannya sudah ada di Tarakan berinisal K, yang bertugas mengantarkan ke pemesannya itu adalah RD," tambah perwira balok dua itu.

Meski kedua pelaku dalam kondisi hamil besar, Iptu Ibnu memastikan, SR dan RD akan tetap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang mana SR dan RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hanya saja para pelaku ini akan mendapatkan penangan dan perlakuan khusus, kami sudah berkoordinasi dengan Dokter Kesehatan Polri, tujuannya untuk pengawasan kehamilan dan pemenuhan gizi bagi kedua pelaku yang tengah hamil ini," tegas Iptu Ibnu.

4 dari 4 halaman

Sel Khusus Ibu Hamil

Begitu juga nantinya tempat penahanan, lanjut Iptu Ibnu, anggota Sat Reskoba juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, agar dapat menitipkan sementara kedua pelaku selama proses penyidikan.

"Kan di Lapas ada ruangan khusus tempat ibu hamil dan menyusui, jadi para pelaku yang hamil dan akan melahirkan ini sementara dititipkan di Lapas Nunukan," pungkasnya.