Liputan6.com, Gorontalo - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur seakan tidak ada hentinya. Meski selalu dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH), kasus yang sama masih saja kerap terjadi.
Seperti halnya yang kembali terjadi di Kota Gorontalo. Kali ini bocah berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku pencabulan adalah ayah kandung sendiri.
Advertisement
Baca Juga
Kasus ini bermula saat pelaku berinisial AN (39), membujuk anaknya dengan uang sebesar Rp5.000. Namun uang itu baru bisa diberikan setelah korban mau melayani hasrat birahi sang ayah.
Dengan iming-iming uang tersebut, akhirnya korban menuruti apa kata ayahnya. Usai melakukan hal yang tak terpuji itu, pelaku kemudian mengancam anaknya untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Bahkan, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika perbuatannya diceritakan kepada sang ibu. Hingga akhirnya, sang anak menceritakan pencabulan itu kepada sang ibu dan langsung dilaporkan ke Polsek Kota Timur.
Kapolsek Kota Timur, Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Tabaa menjelaskan, terbongkarnya kasus ini usai anaknya memberanikan diri untuk menceritakan segalanya.
“Ibu korban langsung mengadu ke kami dan tersangka AN langsung ditahan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Imanuel Ivan Bagus.
“Pelaku kami amankan saat dirinya sedang istirahat di rumahnya. Tanpa banyak perlawanan dirinya sudah mengakui perbuatannya itu,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.