Liputan6.com, Palu - Suap Rp4 miliar dalam rekrutmen anggota polisi di Sulawesi Tengah tahun 2022 yang menghebohkan publik bukan yang pertama. Sebelumnya seorang anggota polisi juga meraup Rp1 miliar dalam penerimaan bintara Polri dari 3 korbannya.
Polda Sulteng terus mengusut kasus suap penerimaan anggota Polri Gelombang ke-2 tahun 2022 yang melibatkan polisi berpangkat Briptu. Pelaku yang ditangkap 28 Juni lalu meraup uang Rp4,4 miliar dari pendaftar.
Sebulan lebih sejak kasus itu terungkap Polda Sulteng mengaku masih menangani pelanggaran kode etik pelaku. Polisi juga mengaku sudah mendiskualifikasi ke-18 calon bintara yang menyuap.
Advertisement
Baca Juga
Ternyata, kasus polisi nakal yang memanfaatkan penerimaan nintara di Sulawesi Tengah ini bukan yang pertama. Saat penerimaan Bintara Polri tahun 2020 seorang polisi yakni Bripka Agus Salim menjadi terdakwa penipuan dengan mengiming-imingi tiga korbannya menjadi polisi.
Para korban diminta menyetor uang ke pelaku masing-masing senilai ratusan juta rupiah. Dari ketiganya pelaku meraup Rp1 miliar.
Kala itu pelaku bahkan menjanjikan para korban lulus tanpa mengikuti tes. Kasus itu terbongkar karena laporan para orangtua. Polisi nakal itupun dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu, Maret 2022 dan diganjar 1,5 tahun penjara atas penipuan yang dilakukannya.
Simak Video Pilihan Ini:
Waspada, Ada Dugaan Sindikat Penerimaan Polri di Sulteng
Menanggapi itu Polda Sulteng meminta masyarakat mewaspadai segala modus oknum-oknum yang mengaku bisa meluluskan menjadi polisi, apalagi jika sudah diminta menyetor uang.
Sementara itu Ombudsman Sulawesi Tengah meminta Polda Sulteng serius membongkar dugaan sindikat calo penerimaan Polri.
“Tahun lalu juga terjadi (suap) hanya modusnya berbeda. Kasus ini harus dilidik hingga dugaan sindikat penerimaan casis bisa dibuktikan sekaligus jadi momen pembersihan institusi,” Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah menegaskan, Jumat (19/8/2022),
Advertisement