Sukses

Ramai-Ramai Berantas Judi Online di Kaltim

Aksi judi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) terus diberantas jajaran kepolisian. Sejumlah tersangka diamankan beserta barang buktinya.

Liputan6.com, Balikpapan - Sejumlah kasus judi online dibongkar oleh aparat kepolisian di Kalimantan Timur. Dalam waktu sepekan terakhir, judi seperti Toto gelap (togel) online dan bola gelinding berhasil diungkap.

Barang bukti dan pelakunya pun kini mendekam di sel tahanan. Pemberantasan perjudian ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana seluruh jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online.

Pengungkapan terbaru terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Timur (Kutim) dan Polres Kutai Kartanegara (Kukar), di mana pada Minggu (21/8/2022) sejumlah pria diamankan lantaran membuka praktik judi online.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan beberapa kasus perjudian di wilayah Kutai Timur (Kutim) berhasil diungkap sejak Jumat (19/8/2022). Di mana dari tiga kasus, 7 tersangka diamankan di wilayah Kutim.

"Penangkapan bermula dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian togel online di Jalan Hidayatullah Kelurahan Teluk Lingga. Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang mencatat dan merekap nomor togel itu," ungkap Yusuf, pada Senin (22/8/2022).

Dari sana anggota kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan kertas yang berisi angka togel, buku rekapan, handpone dan situs yang digunakan pelaku, serta uang tunai yang digunakan selama transaksi perjudian.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan di Beberapa Wilayah di Kaltim

Sementara itu, pada hari yang sama, pengungkapan judi online juga dilakukan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya di Pasar Seni Jalan P Diponegoro Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. Dua orang pelaku diamankan, mereka adalah bandar togel dan pembelinya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa catatan pembelian angka togel, akun online toge, dan uang penjualan togel.

"Terungkapnya ini setelah anggota melakukan patroli dalam kota, tepatnya di Pasar Seni mendapati beberapa orang sedang duduk di dalam sebuah warung dan ada satu orang yang sedang menulis angka di selembar kertas dan di depannya ada selembar uang Rp5 ribu," paparnya.

Polisi pun langsung meringkus pelaku untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya para pelaku perjudian ini dijerat dengan pasal 303 KUHP. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan praktik judi online, karena itu melanggar hukum," pungkasnya.