Sukses

Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Ojol di Gorontalo, Ternyata Dipicu Hal Sepele

Jajaran Polres Gorontalo Kota menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap driver ojek online (ojol) di Kota Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Jajaran Polres Gorontalo Kota menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap driver ojek online (ojol) di Kota Gorontalo. Kedua pelaku berinisial RM (25) dan ID (39), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan.

Sebelumnya video pengeroyokan terseut viral usai diunggah ke media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik itu terlihat jelas ID dan RM melakukan penganiayaan tanpa ampun kepada seorang ojol, di salah satu minimarket dekat bundaran Hulondalo Indah (HI), Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Terkait hal itu, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto menjelaskan, sebelumnya diamankan tiga pria yang berada dalam video tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hanya dua yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojol atas nama FK alias Boga.

Ardi menjeaskan, motif pengeroyokan ojol tersebut ternyata hanya masalah sepele belaka. Kala itu, sepeda motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berinisial RM.

"Usai bersenggolan RM meminta pertanggung jawaban kepada korban, terjadilah cekcok antara keduanya. Pelaku RM yang tidak senang kemudian mengajak temannya untuk mencari korban," kata Ardi.

Akhirnya malam itu, RM bersama satu orang temannya mencari keberadaan korban. Dirinya bersama temannya itu berhenti menghampiri FK hingga adu mulut pun terjadi.

"Di situlah terjadi penganiayaan terhadap FK alias Boga yang merupakan pengemudi ojol," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Terancam 7 Tahun Penjara

Satu jam setelah kejadian, tiga orang dalam video yang viral itu telah kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, RM dan ID ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

"Satu orang yang sebelumnya diamankan hanya jadi saksi, karena dirinya kala itu hanya melerai," imbuhnya

"Dimana keduanya disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ardi menambahkan.