Sukses

Keluarga Brigadir J Terima dan Hormati Hasil Autopsi Ulang

Meski sebelumnya yakin itu adalah luka penganiayaan ditubuh Brigadir J, namun keluarga menerima dan menghormati hasil autopsi ulang.

Liputan6.com, Jambi - Kuasa hukum keluarga Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat menyatakan, pihak keluarga menerima dan menghormati hasil autopsi ulang yang telah diumumkan Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Hasil autopsi ulang itu menyatakan tidak ada unsur penganiayaan dalam tubuh polisi asal Muaro Jambi tersebut.

Meski sebelumnya pihak keluarga yakin selain ditembak, Brigadir J juga tewas karena dianiaya. Namun hasil autopsi ulang Brigadir J yang dilakukan oleh tim independen itu mentahkan dugaan penyiksaan.

"Kami dari kuasa hukum keluarga pada intinya menerima dan menghormati hasil dari autopsi ulang tersebut," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat dihubungi di Jambi, Selasa (23/8/2022).

Ramos mengatakan pihak keluarga menerima karena hasil autopsi ulang ini dilakukan oleh para pakar dan dokter forensik yang independen. Sedangkan hasil yang menyatakan tidak ada unsur penganiayaan itu didapat secara keilmuan dan keahlian dokter forensik yang melakukan autopsi ulang.

"Menghormati sebagai suatu hasil yang nanti akan diujikan di proses pengadilan. Secara keilmuan yang telah dilakukan tidak ada luka-luka bekas penganiayaan, selain luka tembak," ujar Ramos.

Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan para pelaku diberikan hukuman yang setimpal. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Penganiayaan

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto memaparkan sedikit hasil dari autopsi ulang jasad Brigadir J. Dia menyatatakan bahwa ada lima luka tembakan di tubuh mendiang dengan 4 peluru tembus.

"Kita melihat bukan arah tembakan, forensik ya, tetapi arah masuknya peluru. Kita lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Ade menyatakan tidak dapat menentukan jumlah penembak Brigadir J. Dia hanya bisa menganalisis berapa peluru yang masuk berdasarkan hasil luka yang ada di tunuh almarhum.

"Tetapi dari luka-luka yang tadi ada luka lima tembak masuk dan 4 empat luka tembak keluar," kata Ade.

Dia turut menyatakan bahwa tidak ada luka hasil kekerasan ataupun penganiayaan lain selain akibat tembakan.

Sementara itu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo). 

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.