Liputan6.com, Serang - Polresta Serkot membongkar dan menangkapi pelaku judi online, bentuknya seperti judi togel online yang uang taruhannya dikumpulkan oleh SG (33) di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 20 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari taruhan di situs IndoLottery88 yang sudah dua bulan digeluti, SG mendapatkan keuntungan 10 persen.
Baca Juga
Advertisement
"Polsek Serang Polresta Serkot menyatakan perang terhadap perjudian di wilayah hukum Polsek Serang. Sehari-hari pelaku menjual nomor togel Singapur dengan menggunakan handphone miliknya," kata Kapolsek Serang, AKP Edi Susanto, melalui pesan singkatnya, Selasa (23/08/2022).
Kapolsek menerangkan, konsumen ada yang datang langsung atau berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp untuk memasang angka dan uang taruhan ke SG. Uang taruhan ada yang dibayar tunai maupun mentransfer ke rekening tersangka. Kemudian SG memasang angka tersebut ke situs judi online.
"Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Serang, Iptu Junaedi, Selasa (23/08/2022).
Warung Pecel Lele Jadi Tempat Judi
Tim reserse mobil (Resmob) Sat Reskrim Polresta Serang Kota juga membongkar pengepul situs judi online yang bergabung dengan pecel lele di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Dari pelaku berinisial AP yang memasang judi togel di situs Jitupaito, polisi menyita uang tunai Rp 440 ribu dan 4 unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi, sekaligus alat memasang taruhan.
"Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polresta Serkot, Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (23/08/2022).
Begitupun Polsek Kasemen, membongkar pengepul judi online jenis toto gelap atau togel HK yang dilakukan oleh ES (31), warga Perumahan Harmoni Angsana, Kota Serang, Banten. Dia menerima uang taruhan dari konsumennya, kemudian memasang ke situs RokokBet.
Dari yang taruhan yang dipasang, ES mendapatkan keuntungan 20 persen.Dari tangannya, polisi menyita uang tunai senilai Rp 43.500 dan satu unit smartphone yang digunakan untuk memasang taruhan.
"Pelaku diamankan di Polsek Kasemen untuk ditindaklanjuti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP," kata Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana, Selasa (23/08/2022).
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement