Liputan6.com, Medan Kasus ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang digagalkan terbang dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) hendak ke Kamboja pada 12 Agustus 2022 lalu, kini memasuki babak baru.
Pada Senin, 22 Agustus 2022, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyampaikan perkembangan baru terkait kasus tindak pidana Pengiriman PMI ilegal tersebut. Konferensi pers dilaksanakan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menetapkan 5 tersangka pada kasus ini, yaitu GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari 5 orang tersebut, 3 orang sudah diamankan, yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran.
Advertisement
Baca Juga
"Saat kita amankan di Bandara Kualanamu, mereka ada 212 orang. Ternyata, 2 di antaranya Korlap (Koordinator Lapangan). Sekarang kita sedang mencari 2 tersangka lagi yang berperan sebagai pendana," kata Kapolda Panca.
Diduga ratusan PMI ilegal tersebut bekerja untuk perusahaan perjudian yang sedang marak di Kamboja. Laporan dari Kementerian Luar Negeri, sebagian besar PMI di Kamboja juga mengalami kekerasan fisik dan psikologi selama bekerja di sana dengan jam kerja yang tidak sesuai.
Berikut Fakta-Fakta yang Diungkap:
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Diberangkatkan Pakai Pesawat Disewa Khusus
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sebanyak 212 PMI ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu menggunakan maskapai penerbangan yang disewa secara khusus. Mereka akan diberangkatkan ke Kambija untuk dipekerjakan.
"Awalnya dari iklan yang dibuat di media sosial, mereka akan bekerja sebagai panitia festival di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun visanya berwisata, bukan visa bekerja dan mereka semua bersamaan membuatnya sehingga menimbulkan kecurigaan," kata Kapolda Panca.Â
Advertisement
2. Perusahaan Tidak Memiliki Izin
Dari hasil penelusuran, ratusan PMI ilegal tersebut diberangkatkan oleh PT MEB. Perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konsultan networking dan ciber optik.
Diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai perusahaan yang membarangkatkan PMI ke luar negeri. Sehingga perusahaan tersebut telah melakukan tindakan yang ilegal untuk memberangkatkan 212 WNI ke Kamboja.
Sekarang, mereka akan dicekal tidak bisa keluar negeri selama 2 tahun. Hal ini diambil karena beberapa korban ada yang sudah 2 kali ikut diberangkatkan PT MEB yang berpusat di Jakarta.
"Kita musnahkan paspornya dan kita larang mereka dua tahun ke luar negeri agar mencegah terjadinya hal yang sama," kata Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak.
3. Berasal dari Berbagai Daerah
Sebanyak 212 PMI ilegal tersebut, berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang, Manado, Aceh dan Palembang masing-masing 1 orang.
Perwakilan dari Kementrian Luar Negeri menyampaikan bahwa saat ini tingkat Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Kamboja sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Hal ini tercatat sejak di tahun 2021 sebanyak 199 WNI yang bermasalah di Kamboja, di tahun 2022 dari Januari sampai dengan Agustus 2022 jumlahnya melonjak menjadi 446.
Advertisement
4. Dipulangkan ke Daerah Asal
Ratusan PMI ilegal yang sempat digagalkan terbang tim petugas gabungan dari Bandara Kualanamu, Deliserdang, tujuan Kamboja, dipulangkan dengan mandiri ke daerah asal. Hal ini dikatakan Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Siti Rolijah.
"Mereka dipulangkan sesuai dengan asal meraka dengan lima pesawat di antaranya Lion Air, Citilink, Garuda, Super Airjet," jelas Rolijah.
Disebutkannya, para PMI ilegal ini yang sempat diamankan ini telah diperiksa lebih kurang selama 10 hari, dan mereka diinapkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Jalan Ngalengko, Kota Medan.
"Yang dipulangkan sebayak 210 orang, sisanya diamankan 2 orang sebagai tersangka di Polda Sumut diduga sebagai koordinator penyalur tenaga kerja ilegal," sebutnya.