Sukses

Perkara KDRT di Rokan Hulu Sampai ke Kejaksaan Agung, Mengapa?

Seorang pria di Kabupaten Rokan Hulu, Albert Sibarani, kini bernapas lega karena tak perlu lagi memikirkan dinginnya penjara karena perkara kekerasan dalam rumah tangganya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hulu, Albert Sibarani, kini bernapas lega. Dia tak perlu lagi memikirkan dinginnya penjara karena perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya dihentikan.

Penghentian perkara diajukan Kejaksaan Tinggi Riau kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah melakukan gelar perkara dengan ragam pertimbangan, para jaksa sepakat mengambil restoratif justice tidak melanjutkan kasus suami aniaya istri ini ke persidangan.

"Selanjutnya Kepala Kejari Rokan Hulu akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa siang, 23 Agustus 2022.

Bambang menjelaskan, pengajuan restoratif justice ini digelar melalui video conference. Wakil Kepala Kejati Riau langsung membahas bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta pejabat lainnya.

Kasus suami istri terjadi ketika Ab mendapat kabar dari kerabat terkait ucapan istrinya, Md, di pasar. Sang istri menyebut tidak ada artinya punya suami seperti Ab.

Pelaku mengonfirmasi kepada korban hingga terjadi pertengkaran. Korban bersikukuh tidak pernah mengucapkan hal itu.

Korban masuk ke rumah dan pelaku berujar agar tidak mengutarakan kepada siapa pun jika tak suka punya suami lagi. Pertengkaran terus berlanjut, persisnya usai korban menelpon anaknya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tanpa Paksaan

Saat menelepon itu, pelaku mendengar ada kata-kata kurang pantas. Pelaku emosi, lantas memukul korban beberapa kali di bagian wajah.

"Usai itu pelaku pergi dari rumah, sementara korban melapor ke polisi," kata Bambang.

Hasil visum menunjukkan sejumlah luka lebam pada wajah korban. Kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya sampai ke jaksa untuk disidangkan tapi jaksa memilih mengajukan restoratif justice.

Menurut Bambang, ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan sudah mendapatkan maaf. Selanjutnya, tersangka belum pernah berbuat pidana.

"Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan perdamaian tanpa ada paksaan," tegas Bambang.

 

Simak video pilihan berikut ini: