Liputan6.com, Bandung - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik atas dugaan pelanggaran terkait kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang bakal digelar tertutup pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Â
Baca Juga
Advertisement
Adapun Ferdy Sambo sudah berstatus tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo akan dihadirkan secara fisik di ruang sidang. Sidang pun akan menghadirkan sejumlah saksi dan akan diputuskan setelah sidang selesai. Namun demikian, jalannya sidang akan berjalan tertutup.
"Iya sidang FS secara tertutup dan akan ditentukan hari ini juga (putusan) sesuai dengan perintah Pak Kapolri," ucap Dedi di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dedi menjelaskan, pembukaan sidang diizinkan untuk diliput. Namun, untuk materi dan jalannya sidang akan berjalan tertutup dan pada vonis atau putusan, sidang diperbolehkan lagi untuk disiarkan secara terbuka.
"Kita akan memberikan kesempatan untuk meliput pembukaan sidang tapi materi tidak (tertutup). Tapi pas vonis juga akan bisa diliput juga dengan visual dan audio," ujarnya.
Ia menyebut, untuk sidang terhadap eks Kadiv Propam Polri ini akan digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Sidang etik akan diketuai oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
"Di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup dipimpin Pak Kabaintelkam," sebutnya.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Bersama istrinya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo telah menyandang status sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sementara, untuk Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, berkas perkaranya Ferdy Sambo juga telah dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022. Bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ferdy Sambo Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Hal ini menyusul kasus hukum yang menjeratnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Perumahan Polri, Dureng Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya suratnya (pengunduran diri) ada," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Listyo, Polri saat ini tengah mempelajari surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut. Tentunya dengan mengedepankan aturan yang ada.
"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," jelas dia.
Namun Kapolritidak merinci lebih jauh perihal kabar tersebut. Yang pasti, sidang kode etik Polri juga menanti Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak (suratnya)," kata Listyo menandaskan.Â
Brigadir J diketahui meninggal pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta. Tewasnya almarhum disinyalir karena emosi Irjen Ferdy Sambo yang terpantik akibat dugaan perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement
2 Kali Tembak Brigadir J
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.