Liputan6.com, Sigi - Kasus kekerasan seksual dengan korban dan pelaku masih satu keluarga dan ada hubungan darah terjadi di Kabupaten Sigi.
Dalam Kasus yang tergolong incest atau hubungan seksual sedarah itu terungkap 18 Agustus, 2022 lalu setelah korban yang berinisal A melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada ketua RT setempat.
Advertisement
Baca Juga
Korban mengaku perbuatan bejat sang kakak yang berinisial W dilakukan sejak dia masih berusia 17 tahun dan terus terjadi saat pelaku mendapat kesempatan.
"Korban bilang sudah beberapa bulan tidak datang bulan. Dia mengakui kakak kandungnya yang selama ini hidup satu rumahlah pelaku kekerasan seksual itu. Pelaku selalu beraksi dengan mengancam korban, " Ketua Satgas Penanganan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Sigi, Salma Masri, Kamis (25/8/2022).
Salma bilang pelaku inses selalu beraksi saat ibunya pergi ke kebun. Begitu ada kesempatan pelaku langsung melakukan perbuatannya di rumah mereka yang berada di wilayah pegunungan yang terpencil.
Setelah terungkap, korban mendapat perlindungan oleh salah satu pengurus gereja di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat Polsek Biromaru.
“19 Agustus kasus itu sudah dilaporkan dan pelaku sudah kami tangkap,” Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Aziz mengatakan.