Sukses

2 Bulan Penanganan Kasus Suap Rp4,4 M Calon Polisi, 36 Saksi Diperiksa

Dua bulan sudah kasus suap Penerimaan Bintara Polri dengan barang bukti Rp4,4 miliar yang melibatkan seorang anggota polisi diproses Polda Sulteng. Polisi mengaku masih fokus menangani pelanggaran kode etik.

Liputan6.com, Palu - Dua bulan sudah kasus suap Penerimaan Bintara Polri dengan barang bukti Rp4,4 miliar yang melibatkan seorang anggota polisi diproses Polda Sulteng. Polisi mengaku masih fokus menangani pelanggaran kode etik.

Sejak terungkap akhir Juni, 2022, penanganan kasus suap yang melibatkan Briptu D itu masih berkutat di proses pelanggaran kode etik. Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menerangkan bagian Propam sedang melengkapi data untuk sidang kode etik Briptu D.

Sejauh ini puluhan saksi sudah diperiksa untuk penyelesaian berkas perkara yang akan diajukan ke Bidang Hukum Polda Sulteng.

“Total sudah 36 saksi yang diperiksa untuk kasus pelanggaran kode etik Briptu D,” Kompol Sugeng, menerangkan, Minggu (28/8/2022).

Para saksi yang diperiksa itu terdiri dari 18 casis dan orangtua masing-masing yang diduga menyuap.

Briptu D sebelumnya ditangkap 28 Juni atau sebulan sebelum pelantikan 213 siswa Diktuba Polri Gelombang II. Saat ditangkap di Kota Palu Briptu D membawa uang Rp4,4 miliar yang dikumpulkannya dari 18 casis Polri.

Selain memeriksa saksi-saksi Polda Sulteng juga mengembalikan barang bukti uang suap tersebut ke para orangtua casis. Langkah itu mendapat sorotan dari pegiat hukum di Sulteng yang menilai polisi tidak serius dalam kasus ini.

“Sebagai barang bukti gratifikasi maupun korupsi, pengembalian hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Kalau sudah dikembalikan bisa jadi kasusnya mau dihentikan polisi,” kata Julianer, seorang pegiat. 

Simak Video Pilihan Ini: