Sukses

Alasan Eks Calon Wali Kota Palembang Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel

Kuasa hukum eks Cawako Palembang meminta Polda Sumsel mengembalikan dana perusahaan kliennya, Mularis Djahri.

Liputan6.com, Palembang - Kasus penangkapan dan penahanan, serta penyitaan dana perusahaan PT Campang Tiga milik Mularis Djahri, masih terus bergulir. Penyitaan uang perusahaan tersebut, bahkan bisa mengancam keberlangsungan kesejahteraan para pekerjanya.

Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven mengatakan, kliennya dituding melakukan penyerobotan tanah di Kecamatan Cempaka, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia bahkan meminta agar uang yang telah disita Diskrimsus Polda Sumsel dari rekening kliennya, dikembalikan ke rekening semula yaitu PT Campang Tiga.

Karena dana sebesar Rp21 miliar yang disita Ditkrimsus Polda Sumsel tersebut, akan digunakan untuk menjalankan operasional kegiatan usaha dan pembayaran gaji kepada lebih dari 1000 karyawan perusahaan milik Calon Wali Kota (Cawako) Palembang tersebut.

"Kami menilai pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut, merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power," ucapnya, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, katanya, atas kewajiban pihak bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, dia menilai beberapa bank telah melakukan pelanggaran tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Karenanya, kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat memeriksa dan menyidik Dirkrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya atas penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam rangkaian proses penyidikan PT Campang Tiga," ujarnya.

Mereka pun meminta agar Kapolda Sumsel dicopot dari jabatannya, karena dinilainya secara hierarki sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sumsel, Kapolda Sumsel seharusnya dapat mempertanggungjawabkan rekayasa kasus yang telah dialami kliennya, Mularis Djahri.

 

Alex juga meminta pertanggungjawaban kepada tiga bank, yang telah melakukan pemblokiran dan pemindahan uang, dengan cara pengembalian uang secara seketika ke rekening asal milik PT Campang Tiga serta rekening pribadi H Mularis Djahri.

"Apabila pernyataan kami ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang wajar, maka kami akan melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mularis ini juga telah melayangkan surat somasi kepada ketiga bank BUMN yang melakukan pemblokiran sepihak rekening kliennya. Menurutnya, pemblokiran itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya.

Dia mengatakan pemblokiran rekening yang dilakukan ketiga bank BUMN tanpa sepengetahuan maupun seizin pihak perusahaan maupun kliennya itu, tidak memiliki dasar hukum, dan telah melanggar kewajiban bank terkait penerapan rahasia bank.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: