Sukses

Judi Togel Online di Bitung Hingga Bengkulu

Pelaku berinisial SH (28), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, diamankan pada Jumat (26/8/2022) malam.

Liputan6.com, Bitung - Aparat Polres Bitung mengamankan pelaku beserta uang tunai belasan juta rupiah hasil judi togel online. Pelaku berinisial SH (28), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, diamankan pada Jumat (26/8/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, awalnya Sat Reskrim Polres Bitung mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan praktik judi togel online yang dilakukan SH.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu Kasat Reskrim Polres Bitung bersama personel mendatangi rumah yang dihuni SH.

“Petugas mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 22.00 Wita dan mendapati pelaku sedang merekap pasangan togel online,” ungkap Abast.

Dalam penangkapan malam itu, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 lembar bukti transfer pasangan ke akun perjudian togel online, 8 lembar potongan kertas bertuliskan angka pasangan, 2 buah kartu ATM.

Juga 4 buah ponsel, 1 buah pulpen, 1 buah dompet, 2 buah tas pinggang, 1 buah buku tabungan, 1 buah KTP, serta uang tunai total sekitar Rp11.240.000.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.

 

 

2 dari 2 halaman

Judi Online di Bengkulu

Sementara itu, seorang pedagang nasi di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel) online.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat mengatakan, tersangka yang diamankan ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang kesehariannya berprofesi penjual nasi di wilayah itu.

"Tersangka ini ditangkap oleh Polsek Curup pada Kamis malam, petugas di lapangan selain mengamankan tersangka MK juga tersangka pelaku kedua yang berinisial RP, umur 42 tahun yang merupakan pemasang togel," kata dia.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku tindak perjudian jenis togel online tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian togel online yang dilakukan tersangka.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, kata dia, dilakukan di warung nasi milik tersangka yang berada di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan, di mana modus yang dilakukan tersangka pelaku MK ialah menerima pasangan dari pemasang yang seterusnya memasangkan tebakan nomor ke salah satu situ judi togel online.

Sementara itu Kapolsek Curup Iptu Syamsudin menambahkan pihaknya pada malam penangkapan kedua pelaku ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga unit HP android, uang tunai sebesar Rp350 ribu, buku tafsir mimpi, satu buku berisikan rekap togel dan lima lembar kopelan pemasangan.

Kedua tersangka pelaku perjudian ini mereka jerat atas pelanggaran pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu tersangka MK di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aktivitas penjualan togel online sejak beberapa bulan belakangan, di mana para pemasangnya adalah pelanggan di warung nasi miliknya.

"Ini pasangan saya sendiri. Kalau ada yang titip paling pasang Rp2.000 dan ada juga yang Rp20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hongkong)," terangnya.