Sukses

Hati-Hati, Jasa Ekspedisi Jadi Media Peredaran Narkoba Lintas Negara

Polda Jateng bersama BNN dan Bea Cukai berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang manfaatkan jasa ekspedisi.

Liputan6.com, Solo - Polda Jateng bersama BNN dan Bea Cukai berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rilis kasus, awal pekan kemarin mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu itu dikirim dari Zambia Afrika dengan tujuan Jawa Tengah. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 509,7 gram.

Terbongkarnya pengiriman sabu-sabu itu berawal dari kecurigaan petugas dari hasil sinar x-ray petugas bea cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi, pada Senin (13/8/2022). Petugas mencurigai sebuah paket asal Afrika diduga berisi narkoba, dan menyamarkan ekspedisi itu dimasukkan ke dalam sebuah tabung filter berwarna hitam

"Hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia," kata Luthfi Senin (29/8/2022).

Kapolda menyebut, petugas Ditresnarkoba melacak penerima paket tersebut dan berhasil menangkap satu orang berinisial CYE (42) yang diduga adalah anggota jaringan narkoba lintas negara tersebut.

"Hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022. Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Narkoba Jenis Baru

Dirinya menambahkan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Agustus 2022, Polda Jateng berhasil mengungkap 1336 kasus narkoba dan mengamankan 1.648 tersangka.

Hasil tangkapan Polda Jateng bertambah Pada Bulan Agustus  sebanyak 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.

Di sisi lain, pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba di antaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja. Petugas mengamankan sabu-sabu 722 gram, tembakau sintetis 421,4 gram, ganja 93,49 gram, dan  1.872 butir pil psikotropika dan 39.000 butir pil obat terlarang lainnya.

"Bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suply peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya," ucap Luthfi.