Sukses

Peredaran Cap Tikus dan Obat Keras di Sulut Bikin Geleng-Geleng Kepala

Tim Resmob Polsek Matuari Bitung baru saja menggagalkan transaksi puluhan liter miras jenis Cap Tikus.

Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polsek Matuari Bitung menggagalkan transaksi puluhan liter miras jenis Cap Tikus. Transaksi dilakukan di wilayah Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut, pada Jumat malam (26/8/2022).

“Malam itu petugas sedang berpatroli rutin lalu mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi miras yang diangkut menggunakan sebuah mobil,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.

Dia mengatakan, petugas merespons info warga dengan segera mendatangi TKP, sekitar pukul 22.30 Wita. Saat akan diperiksa, pelaku melarikan diri dengan mobil hingga terhenti di jalan buntu.

“Kemudian petugas dibantu warga sekitar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni pria berinisial ER (27) dan RM (30), warga Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut, petugas mendapati dua jeriken berisi total sekitar 44 liter miras jenis Cap Tikus tanpa izin jual.

“Keduanya beserta barang bukti miras dan mobil pengangkut kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Obat Keras

Selain miras jenis Cap Tikus, aparat Kepolisian juga menggagalkan peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di Kotamobagu, Sulut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria berinsial SS (26) yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl di Kota Kotamobagu.

“Warga Cianjur Jawa Barat yang tinggal di Kotamobagu Timur ini diamankan saat menjemput pesanan yang diantar oleh kurir di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu pada hari Sabtu (27/8/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (29/8/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti ratusan obat trihexiphenidyl dari tangan SS. Polisi mendapatkan barang bukti obat trihexiphenidyl sebanyak 306 butir tanpa ada izin edar.

“Dia mengaku membelinya dari seorang teman di Jawa Barat seharga Rp650 ribu,” ungkap Abast.

SS bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.