Â
Liputan6.com, Serang - Ladang ganja seluas 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (30/8/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (28/8/2022).
Baca Juga
Pengungkapan berawal dari tertangkapnya seorang pengedar ganja di Kabupaten Serang pada Senin, 6 September 2021, lalu dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram.
Advertisement
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika," katanya.
Ditresnarkoba dan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang bekerja keras untuk mengungkap kasus ganja tersebut. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasus itu tidak puas dengan penangkapan RM.
Petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram.
Kemudian petugas berusaha menelusuri sampai jaringan lokal dan kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatera untuk menangkap jaringan di atas RM dan AN.
Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja antarprovinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik pres.
"Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO)," kata Shinto.
Personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL dan didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Â
Penangkapan Pelaku
Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Jumat (19/8/2022) personel gabungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektare di Dusun Cot Rawatu Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja.
"Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja," katanya.
Advertisement