Liputan6.com, Palu - Surat untuk Presiden Jokowi itu berasal dari pihak keluarga Almarhum Bripda Meichel A Palem, Anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk yang tewas dianiaya 7 seniornya, November 2020 lalu.
Advertisement
Pada 2021, kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan tuntutan kepada pelaku 6 tahun penjara. Para terdakwa lalu mengajukan banding dan mendapat putusan 3 tahun 6 bulan penjara.
Keluarga merasa hukuman yang diterima para pelaku sangat ringan jika dibanding nyawa anggota keluarga mereka yang hilang dengan cara kekerasan.
"Tidak adil karena mereka telah menunjukkan bahwa pembunuhan ini berencana dengan bukti-bukti percakapan WA sebelum penganiayaan terjadi," Kata Bobby A Palem, juru bicara keluarga dan kakak kandung korban, Selasa (30/8/2022).
Dalam surat untuk presiden yang telah dikirim 24 Agustus 2022 itu pihak keluarga meminta Kapolri melalui Kapolda Sulteng agar memberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 7 pelaku tersebut.
Keluarga juga meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi atas putusan Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah agar putusan kembali ke awal yakni 6 tahun penjara.
Bripda Meichel A Palem tewas pada 2 November 2020 saat mengikuti upacara penyambutan Bintara Remaja yang masuk bergabung di Kompi II Batalyon B Pelapor Luwuk oleh para seniornya. Tidak hanya menjalani tradisi olah fisik seperti lari dan push up, Bripda Meichel juga terbukti dianiaya hingga kehilangan nyawa.
Simak video pilihan berikut ini:
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar hari Selasa (30/8) dengan menghadirikan para tersangka. Sejak pagi hari, rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta dijaga ketat pasukan Brimob bersenjata laras panjang.