Sukses

Nikita Mirzani 'Mogok' Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani tidak akan menjalani wajib lapor lagi di Mapolresta Serkot. Hal itu dikatakan "Nyai" dengan alasan, perlakuan hukum yang sama tidak diberlakukan kepada Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra, sehingga dia merasa tidak ada keadilan dan perlakuan hukum yang sama.

Liputan6.com, Serang - Nikita Mirzani tidak akan menjalani wajib lapor lagi di Mapolresta Serkot. Hal itu dikatakan "Nyai" dengan alasan, perlakuan hukum yang sama tidak diberlakukan kepada Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra, sehingga dia merasa tidak ada keadilan dan perlakuan hukum yang sama.

Artis yang penuh kontroversi ini mengaku telah memberi contoh sebagai warga negara yang baik, dengan menjalani proses wajib lapor di Polresta Serkot, tetapi tidak dengan Dito Mahendra ataupun Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga, Nyai merasa, pelayanan hukum tidak adil baginya.

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, bukan Aamiin, aku yang pengin ini terakhir, karena menurut aku enggak fair. Karena si pelapor, Dito Mahendra di Polres Jaksel sudah dua kali tidak. Ini Nikita Mirzani kasih contoh, patut wajib lapor," kata Nikita Mirzani, di Mapolresta Serkot, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, dia mengaku lelah setiap pekan harus berangkat dari Jakarta ke Kota Serang, hanya untuk menjalani wajib lapor. Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan menjalani wajib lapor pada pekan depan.

"Aku enggak mau dateng lagi, karena capek bolak balik, bisa sempoyongan," dia menegaskan.

2 dari 2 halaman

NIkita Mirzani; Polisi Silakan Tangkap Saya

Nikita Mirzani menantang polisi untuk menangkap dan memenjarakannya atas laporan Dito Mahendra, mengenai dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Namun, ada empat syarat yang diajukan ke kepolisian agar Nikita Mirzani mau ditangkap, kemudian masuk ke penjara, yakni jangan menangkapnya saat dini hari.

Kemudian, tidak menangkapnya di tempat ramai dan di hadapan anak-anaknya. Selanjutnya, Nyai meminta Polres Metro Jaksel menangkap terlebih dahulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Terakhir, bisa satu kamar di penjara bersama Nindy Ayunda.

"Aku mau kasus ini jalan lagi kalau empat syarat itu dilakukan oleh Polres Jaksel dan Polresta Serang Kota. Pas di sampe-in (ke penyidik) ketawa doang, mungkin dikira lelucon," dia menandaskan.