Sukses

Pemkot Cilegon Jamin Kebebasan Warga Bangun Rumah Ibadah Asal Lengkapi Persyaratan

Pemkot Cilegon menjamin tidak ada penolakan pendirian gereja di wilayahnya. Hal ini disampaikan, untuk menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang akan menemui Wali Kota Cilegon untuk membantu perizinan pendirian gereja di Kota Baja.

Liputan6.com, Serang - Pemkot Cilegon menjamin tidak ada penolakan pendirian gereja di wilayahnya. Hal ini disampaikan, untuk menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang akan menemui Wali Kota Cilegon untuk membantu perijinan pendirian gereja di Kota Baja.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal itu pada Sabtu, 20 Agustus 2022 silam, saat mengunjungi kantor pusat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengklarifikasi, bahwa tidak pernah ada penolakan pendirian gereja di daerahnya. Dia meminta Yaqut Cholil terlebih dahulu memeriksa fakta yang ada di lapangan dan tidak hanya menerima laporan dari stafnya saja.

"Tidak ada penolakan pendirian gereja, mungkin Pak Menteri perlu mengkroscek berita yang lebih valid ke bawah, mungkin juga masukan dari stafnya perlu diklarifikasi ke bawah, tidak ada penolakan, apalagi dari pak walikota," kata Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, kepada awak media, Kamis (01/09/2022).

Sanuji berkilah, selama kepemimpinan Helldy Agustian dan dirinya, tidak pernah ada dokumen perizinan yang sampai di mejanya. Sehingga dia bingung jika ada yang mengatakan kalau Pemkot Cilegon melarang pendirian gereja.

Bahkan, surat rekomendasi dari tingkat kelurahan hingga kecamatan pun tidak pernah sampai di mejanya. Sehingga tidak ada dokumen yang bisa ditindaklanjutinya.

"Pendirian gereja, karena memang tidak ada dokumen yang masuk, tidak ada rekomendasi dari camat, belum ada rekomendasi dari lurah, dan belum ada juga dukungan dari masyarakat yang memenuhi," terangnya.

2 dari 2 halaman

Pemkot Cilegon Klaim Belum Ada Dokumen Pendirian Gereja Masuk

Pemkot Cilegon memastikan tidak akan menolak pendirian rumah ibadah umat Kristen, jika dokumen dan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Dukungan dari masyarakat sekitar pendirian gereja juga harus dipenuhi, mulai dari tingkat RT, RT, kelurahan hingga kecamatan.

"Jadi masalah prinsipnya tidak ada penolakan," ujarnya.