Sukses

Kronologi Bocah di Banyumas Jadi Korban Pencabulan Ketika Main Petak Umpet

Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Selasa (30/8/2022).

Liputan6.com, Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Selasa (30/8/2022).

YAT (54) laki laki warga Kabupaten Banyumas diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap HKP, anak perempuan yang berumur 8 tahun 5 bulan pada sekitar awal bulan Agustus tahun 2022 di rumah pelaku.

Awalnya, korban membeli jajan cilung di warung rumah pelaku. Setelah membeli jajan kemudian korban bersama teman-temannya bermain petak umpet di depan rumah pelaku.

Pada saat itu pelaku yang melihat korban bersembunyi lalu mendekati korban dan kemudian menggendong korban dan membawa ke belakang pintu sambil berkata “Ngeneh umpetan nang mburi pintu bae” (sini sembunyi dibelakang pintu saja).

Pada saat pelaku menggendong korban, korban memberontak akan tetapi pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang.

"Pada saat di belakang pintu, pelaku kembali memeluk korban dari belakang dan pada saat itu korban sempat memberontak tetapi tersangka memeluknya dengan kencang dan kemudian pelaku memasukan tangan kanan tersangka ke dalam celana korban dan selanjutnya tersangka mengelus-elus alat vital korban kemudian pelaku memasukan jari tengahnya ke dalam alat vital korban," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 15 Tahun

Setelah beberapa saat, kemudian pelaku melepaskan pelukan dan berkata “Aja ngomong Mama ya” (jangan bilang sama Ibu ya). Tetapi korban hanya diam saja dan kemudian lari keluar dari rumah pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Untuk saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas bersama dengan barang bukti satu potong kaos pendek warna kombinasi garis putih dan merah, satu potong celana training panjang warna merah, satu potong tangtop warna orange dan satu potong celana dalam warna pink motif bunga guna proses hukum lebih lanjut.