Liputan6.com, Lampung - Aipda Rudi Suryanto (39), Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah menjadi tersangka pelaku penembakan terhadap rekannya sesama anggota Polri.Â
Korban bernama Aipda Ahmad Karnain tewas dengan luka tembak di bagian dada sebelah kirinya. Peristiwa penembakan terjadi pada hari Minggu (4/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan mengenai motif penembakan yang dilakukan Aipda Rudi. Menurut Doffie, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dapat disimpulkan motif penembakan karena pelaku sakit hati dengan korban.
Advertisement
"Pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak, karena korban sudah menyinggung ke ranah keluarga," ungkap Doffie dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut, Doffie menjelaskan, sebelum terjadi insiden penembakan, pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi mengenai istri pelaku belum membayar arisan online. Penembakan dilakukan pelaku di depan teras rumah korban di Jalan Rantau Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
Doffie menjelaskan, pelaku datang masih menggunakan seragam lengkap menghampiri korban yang sedang duduk di teras rumah. Ketika itu, Aipda Rudi langsung menodongkan pistol dan menembakkan ke arah dada korban, hingga menembus ke punggung belakang.
Aipda Ahmad Karnain sempat berlari ke dalam rumah untuk mengambil pistol miliknya. "Namun belum sampai ke dalam kamar, korban sudah jatuh bersimbah darah," katanya.
Saat itu, lanjut Doffie korban tersungkur di hadapan istri dan anaknya. Sementara, pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Oleh tetangga sekitar, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Pihak RS menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi, hingga dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung pada malam itu juga.
Â
Pendalaman Kasus
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku penembakan yang tak lain rekan sesama anggota Polri. Doffie menyatakan pelaku ditangkap Senin sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Saat itu juga pelaku langsung diamankan di Polres Lampung Tengah dan dilakukan pemeriksaan di ruang Provost," kata Doffie.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah. Mengenai pelanggaran etik dan profesi yang dilakukan tersangka juga didalami Bidang Propam Polda Lampung.
"Penegasan dari Pak Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, untuk segera dilakukan sidang etik profesi terhadap kasus ini," kata Pandra.
Pandra menambahkan, akibat insiden tersebut korban meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Sementara itu, duka mendalam tak dapat disembunyikan dari raut wajah istri korban saat mendampingi proses autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Namun, istri korban yang juga anggota Polri, Ipda Eti enggan memberikan keterangan. Dia hanya menunduk sesekali menyeka air mata saat peti jenazah sang suami dimasukkan ke dalam ambulans.
Tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung melakukan proses autopsi selama kurang lebih 8 jam. Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada sebelah kiri.Â
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement