Liputan6.com, Kendari - Sudah sembilan bulan sejak awal Januari 2022, sekitar seratus pegawai Rumah Sakit Jiwa Kendari, belum mendapatkan pembayaran uang jasa pegawai. Padahal, honor mereka sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seharusnya, uang jasa diterima pegawai bervariasi jumlahnya, tergantung posisi jabatan pegawai. Mulai dari ratusan ribu hingga Rp1 juta per orang. Namun, sejak tahun 2021, honor mereka hanya sebatas janji dari pihak rumah sakit.
Menanggapi hal ini, pegawai rumah sakit jiwa berdemonstrasi di depan kantor rumah sakit, Selasa (6/2/2022). Mereka berorasi, meminta pihak RSJ Kota Kendari segera membayarkan hak mereka. Peserta demonstrasi, banyak di antaranya berstatus ibu rumah tangga.
Advertisement
Baca Juga
Hasrul, salah seorang pegawai menyatakan, ia dan sejumlah rekannya, meminta transparansi pembayaran uang jasa yang telah tertunda selama sembilan bulan.
"Seharusnya pihak rumah sakit memberikan pernyataan jelas, alasan belum terealisasi hak kami, kalau begini modelnya kami minta bendahara diganti saja," kata Hasrul.
Diketahui, Hasrul merupakan Kepala Kamar Mayat RSJ Kendari. Dia menerangkan, ada sekitar ratusan juta uang jasa para pegawai belum kunjung dibayar sejak 2021.
Uang itu merupakan hak para perawat, administrator, dan pegawai penunjang. Padahal, banyak dari mereka bergaji rendah dan memiliki kebutuhan rumah tangga.
Seorang pegawai, Yuli (42) mengeluhkan sikap rumah sakit yang tidak transparan. Sampai saat ini, pegawai tidak mendapatkan penjelasan soal alasan keterlambatan pencairan honor.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala RSJ Kendari, I Ketut Suartika berusaha mengklarifikasi saat dikonfirmasi wartawan. Dia menyatakan, berkas-berkas pencairan uang jasa pegawai saat ini tengah dalam proses.
"Masih diverifikasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak rumah sakit sudah komunikasi dengan BPKAD. Jika tak ada halangan, proses bisa selesai dalam satu hari.
Terkait pembayaran, dia menerangkan, karyawan RSJ Kendari akan memperoleh secara non-tunai. Kebijakan baru pemerintah, salah satunya melalui transaksi non tunai.
Saksikan juga video pilihan berikut ini: