Sukses

Ibu Santri Gontor 'Cium' Kejanggalan Kematian Anaknya dari Surat Dokter dan Kondisi Jenazah

Soimah dan suami, orangtua AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jatim, didampingi tim kuasa hukum Titis Rachmawati, menggelar pers rilis kematian AM yang diduga terjadi karena tindak kekerasan di lingkungan Ponpes Gontor 1 Ponorogo Jatim.

Liputan6.com, Palembang - AM (17), siswa kelas 5i Pondok Modern Darussalam Gontor Pusat di Ponorogo Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia pada hari Senin (22/8/2022), saat menjalani pendidikan di pondok pesantren (ponpes) ternama di Indonesia.

Putra sulung Soimah-Rusdi tersebut meninggal dunia pada Senin pagi, sekitar pukul 06.45 WIB. Namun, orangtua AM baru dikabari pihak Ponpes Gontor sekitar pukul 10.40 WIB, pada hari yang sama.

Jenazah AM pun diterbangkan ke Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (23/8/2022) dan dimakamkan sore harinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur Palembang Sumsel.

Dalam Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan dr Mukhlas Hamidy yang menjabat sebagai dokter umum di Rumah Sakit (RS) Yasyfin Darussalam Gontor Ponorogo Jatim, AM meninggal dunia dikarenakan sakit/penyakit tidak menular, tanpa ada keterangan lainnya.

Kuasa hukum keluarga AM, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya melepaskan anaknya untuk sekolah di ponpes ternama di Indonesia dengan sangat ikhlas. Namun, kepulangan anaknya, dengan kondisi sudah meninggal dunia.

“Yang disesalkan Soimah adalah, saat penyampaian resmi di rumah duka, ada hal-hal yang tidak konsisten. Ketika awalnya (pihak ponpes Gontor) mengatakan, anaknya meninggal dunia karena sakit,” ucapnya, saat menggelar Pers Rilis di Kantor Advokasi Titis Rachmawati, Selasa (6/9/2022) siang.

Ketika keluarga AM memaksa membuka kain kafan jenazah, mereka kaget saat melihat kondisi tubuh AM yang sangat miris dan penuh dengan lebam. Orangtua AM akhirnya curiga, AM meninggal dunia bukan karena sakit, namun adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Mereka menyesalkan, Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2022, menyatakan AM meninggal dunia karena sakit. Padahal akhirnya pihak Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jatim mengakui, adanya tindakan kekerasan.

“Kita sesalkan, sudah tahu terjadi dugaan tindakan kekerasan, kenapa dikemas anaknya sakit. Kita bersinergi dengan aparat hukum, untuk mengusut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kematian dari anaknya Soimah ini,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Dugaan Tutupi Fakta

Sampai akhirnya Soimah berusaha meminta bantuan ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang bertandang ke Kota Palembang Sumsel, pada hari Minggu (4/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Soimah menceritakan semua yang dialami keluarganya atas kejanggalan kematian anaknya. Pernyataan tersebut diviralkan oleh Hotman Paris Hutapea, di akun Instagram-nya @hotmanparisofficial.

Barulah pada hari Senin (5/9/2022) sore, ada pernyataan resmi dari Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jatim terkait permohonan maaf, mengakui dalam pengantaran jenasah AM, ada hal-hal yang tidak sesuai fakta.

“Mereka mengakui juga adanya dugaan tindak pidana kekerasan di dalam lingkungan pesantren. Apakah ada upaya ponpes menutup-nutupi atau seperti apa, kita tidak tahu seperti apa,” ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Kejanggalan Surat Kematian

Kuasa hukum dan keluarga AM juga belum tahu, siapa yang menginstruksikan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian AM. Karena, pihak keluarga AM sama sekali tidak meminta surat tersebut.

Terkait status RS Yasyfin Darussalam Gontor Ponorogo Jatim tersebut, pihak keluarga AM juga tak tahu apakah rumah sakit itu merupakan fasilitas internal ponpes atau tidak.

“Ini Surat Keterangan Kematian ditulisnya karena sakit, tidak jelas (sakit apa). Yang pasti bukan hasil visum. Kita tidak tahu surat ini diminta siapa, sampai saat ini Soimah dan keluarga tidak pernah meminta surat keterangan tersebut,” ungkap Titis.

Terkait adanya dugaan rekayasa surat dokter tersebut, kuasa hukum dan keluarga AM menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian untuk mengusutnya.