Liputan6.com, Nunukan - Beralasan tidak mengetahui batas negara Indonesia-Malaysia, 7 warga negara asing (WNA) diamankan. Ketujuh WNA asal Malaysia itu diamankan saat sedang melakukan aktifitas memancing di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, ketujuh WNA itu masing-masing berinisial SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), IH (42), ES (45), dan AN (38). Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan, lantaran dari tujuh orang itu, baru lima orang yang dipastikan WNA.
"Dari pemeriksaan kita, baru lima orang yang dipastikan warga Negara Malaysia (Tawau). Sementara dua orang lagi, kita masih dalami lagi. Karena ada satu orang yang mengaku warga Indonesia dan satu lagi mengaku warga Malaysia. Tapi mereka tidak bisa membuktikan, " katanya.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Washington, kedua yang masih didalami ini tidak dapat menunjukkan identitas mereka. Satu orang mengaku sebagai warga Indonesia dan satu orang lagi tanpa identitas apapun. Hanya saja dia memang mengaku sebagai warga Malaysia yang tinggal di Tawau, Malaysia.
"Sekarang kita juga masih komunikasi dengan pihak konsulat (Konsulat RI Tawau). Karena kita benar-benar mau pastikan dia adalah WNA," ujar dia.
Kepada petugas, ketujuhnya mengaku tidak mengetahui baris batas negara ketika di perairan. Mereka melalukan aktifitas memancing disekitaran perairan Karang Unarang Sebatik. Dilihat dari barang bawaan mereka, tidak ada satupun yang mencurigakan.
"Kalau kita lihat dari barang bawaan mereka, memang tidak ada yang mencurigakan. Semuanya murni untuk aktifitas memancing saja. Tapi mereka memang masuk ke perairan kita (Indonesia)," ungkap dia.
Karena diyakini melakukan tindak pelanggaran keimigrasian, memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, lanjut dia, ketujuh WNA asal Malaysia itu dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selama proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Imigrasi Nunukan, mereka diamankan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan. Sedangkan pasal yang dikenakan menyangkut kewenangan Pejabat Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.
Karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Dugaan kita karena melintas secara ilegal. Sementara masih kita lakukan pemeriksaan dulu,” kata Washington. (Ramlan)
Simak juga video pilihan berikut: