Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Siak, Riau, menangkap tiga pria dan satu wanita yang diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk menjadi pelayan kafe. Para korban tak hanya dipaksa menyajikan minuman beralkohol tapi juga diminta menemani pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial SN alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23). Tersangka terakhir bertugas merekrut para korban.
Advertisement
Baca Juga
"Para korban dipekerjakan di Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi," kata Sunarto, Rabu (7/9/2022).
Kasus ini bermula ketika tersangka M alias Yana menawarkan pekerjaan sebagai pelayan kafe kepada perempuan inisial UM. UM mengira kafe itu berada di Pekanbaru dan mengajak tiga rekannya yaitu RP, TS, serta NB.
"Anak-anak di bawah umur itu lalu dijemput tersangka Yana dan HM menemui pemilik kafe tersebut yaitu SN," kata Sunarto.
Sebelum bertemu SN, tersangka Yana dan HM meminta para korban berbohong terkait umur. Pada malam harinya, anak di bawah umur itu bekerja di kafe.
"Mereka disuruh melayani pengunjung yang minum minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan para tersangka," kata Sunarto.
Kepada penyidik, korban mengaku pernah dicium bahkan dilecehkan oleh tamu yang sedang mabuk. Hanya saja tidak sampai berhubungan badan karena korban menolak. Korban mengaku hanya diupah Rp15 ribu per botol minuman yang dibeli tamu.
Â
Â
Telepon Orangtua
Tidak tahan, korban menyampaikan niat ingin pulang. Namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
"Korban berhasil menelepon orangtuanya dan menceritakan apa yang dialami hingga ada laporan ke Polres Siak," kata Sunarto.
Setelah melakukan serangkaian pengusutan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan kafe tersebut. Para tersangka ditangkap dengan dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
"Awalnya korban tidak tahu berada di mana karena dilarang para tersangka keluar," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I dan atau Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf J ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," tegas Sunarto.
Advertisement