Sukses

Fakta-Fakta Pengeroyokan Remaja di Paser Terungkap dalam 35 Adegan Rekonstruksi

Rekontruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja tewas di Kabupaten Paser digelar. Rekontruksi ini untuk melihat secara terang benderang kasus pengeroyokan tersebut.

Liputan6.com, Paser - Rekonstruksi pengeroyokan dua remaja hingga salah seorang meregang nyawa di Hutan Kota dilakukan Polres Paser, Rabu (7/9/2022).

Dalam rekonstruksi itu dihadirkan 9 pelaku dan 1 korban yang selamat. Reka ulang peristiwa disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

Dikatakan KBO Satreskrim Polres Paser Iptu Suradin, rekonstruksi dilakukan sebagai upaya Polres Paser untuk memperjelas terkait dengan perkara tersebut.

"Ada permohonan dari pihak jaksa untuk melakukan rekonstruksi, karena dari keterangan pelaku dalam perkara pengeroyokan ini masih belum memiliki kejelasan. Sebab, ada beberapa pelaku yang tidak mengakui perbuatannya," kata Suradin.

Terdapat 35 adegan dalam rekonstruksi itu. Dirinya membeberkan terjadi perubahan keterangan dari kesembilan pelaku. Dimana semula terdapat dua pelaku yang tidak mengakui perannya saat pengeroyokan pada Selasa (23/8/2022) malam lalu.

Namun, dari rekonstruksi yang digelar kedua pelaku ternyata memiliki andil dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban Rn (16) meninggal dunia.

“Peranan dari sembilan pelaku sudah tergambarkan dari proses rekonstruksi ini. Termasuk peranan kedua pelaku yang semula tidak mengakui keterlibatannya,” ungkap Suradin.

Dari hasil rekonstruksi, korban meninggal setelah dipukul oleh pelaku menggunakan botol minuman keras (miras) hingga membuatnya terjatuh. Pada saat korban jatuh, bagian belakang kepala korban mengenai bagian sudut tempat duduk beton yang berada di TKP.

“Korban meninggal bukan karena dipukul dengan menggunakan botol anggur, tapi setelah korban dipukul. Korban jatuh dan bagian belakang kepala mengenai sudut tempat duduk beton dan beberapa kali korban diinjak dan ditendang oleh pelaku,” tutur dia.

Adanya botol miras bermerek yang digunakan pelaku, ia mengatakan bahwa botol tersebut memang berada di sekitar TKP.

2 dari 2 halaman

Tak Menenggak Miras

Sebelumnya, pada konferensi pers di halaman Polres Paser pada Jumat (26/8/2022) lalu, kedua korban semula diduga juga menegak minuman keras anggur merah. Namun, dalam rekonstruksi tersebut diketahui tidak menegak miras.

“Korban tidak dalam pengaruh alkohol seperti apa yang di informasikan di awal. Kesembilan pelaku juga biasa menegak tuak, namun pada saat peristiwa tersebut pelaku dalam keadaan sadar dan tidak mengonsumsi tuak," jelas dia.

Atas tragedi tersebut para pelaku harus mendekam dalam jeruji besi. Dijerat pasal 170 KUHP dan Undang-Undang anak. Hal tersebut dikarenakan terdapat 4 dari 9 pelaku masih di bawah umur.

"Pasalnya semua sama, karena ini merupakan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang yang masih dibawah umur," dia memungkasi.