Liputan6.com, Tomohon - Tim Anti Bandit Polres Tomohon menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun, yang terjadi di sebuah kecamatan di Kota Tomohon, Sulut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban pada Kamis (8/9/2022) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
“Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan, dan mengamankan terduga pelaku, yaitu AM (20), di rumahnya, beberapa saat kemudian,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (9/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Abast mengatakan, awalnya orangtua sang gadis curiga karena karena anak mereka sudah tidak pulang rumah sejak Selasa (6/9/2022).
“Pada hari Selasa (6/9/2022), gadis itu keluar rumah untuk pergi ke rumah temannya, namun keesokan harinya dia dijemput dan menginap di rumah pelaku,” kata Abast.
Mendapat informasi keberadaan anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Simak Video Pilihan Ini:
Dijemput di Rumah Pacar
Laporan orang tua korban langsung direspons dengan cepat oleh Tim Anti Bandit yang langsung melakukan penyelidikan ke rumah terduga pelaku.
Setelah menunggu beberapa saat, pelaku bersama gadis itu tiba di rumah tersebut usai jalan-jalan. Tim kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polres Tomohon.
Berdasarkan hasil interogasi, aksi pencabulan sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku sejak bulan Juli 2022.
“AM sudah mengakui perbuatannya telah mencabuli korban secara berulang kali sejak bulan Juli 2022,” kata Abast.
Kini AM ditahan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement