Liputan6.com, Berau - Lima orang pelaku sindikat penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau dibekuk. Aksi mereka dilakukan melalui sambungan telepon dengan kasus terakhir pada 24 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarua didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priayatna mengatakan, lima pelaku tersebut berinisial AB, SA, HA, SN dan NY. Seluruh pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Shindu menhelaskan, komplotan penipuan ini bukan berasal dari Kabupaten Berau, melainkan dari Sulawesi Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Semua pelaku dan barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolres Berau," katanya, Senin (12/9/2022).
Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu penyelidikan kurang lebih 10 hari. Pasalnya, seluruh tersangka berada di Sulawesi Selatan.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah AB, yang merupakan warga Kabupaten Sidrap. Dia adalah atau otak dari aksi penipuan pada 7 September 2022 lalu.
Hasil pengembangan dari AB, polisi kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya, yakni S, C, H, dan NY di sejumlah lokasi berbeda.
"Dari pengakuan tersangka, aksi penipuan seperti itu sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu," katanya.
Shindu menyebut dalam perkara penipuan ini ada dua laporan korban yang diserahkan ke Mapolres Berau. Total kerugian mencapai Rp 170 juta.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni Rp 83.400.000. Sebagian uang dari hasil penipuan sudah digunakan untuk keperluan para tersangka.
Selain barang bukti uang, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti buku tabungan, mesin EDC, dan beberapa handphone yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.
"Dari hape itu lah, target-target mereka di Kabupaten Berau dengan mengatasnamakan Kapolres dan Kasat Reskrim untuk menipu masyarakat. Mereka ini belum pernah ke Berau. Mereka menjalankan aksinya melalui Sulsel," kata Shindu.
Simak juga video pilihan berikut:
Â
Peran Tersangka
Adapun peran dari masing-masing tersangka, yakni AB selain sebagai aktor utama, dalam kasus itu dia juga berperan menelpon korbannya dengan berpura-pura menjadi Kapolres Berau.
Kemudian SA, berperan mencari data dan nomor telepon calon korban. Pada kasus yang di Berau, dia sempat mengaku sebagai Kasat Reskrim Berau.
Sementara HA, bertugas mengambil uang yang sudah ditarik tunai dan memegang 3 rekening bank. Penarikannya melalui fasilitas link, bukan melalui ATM.
Kemudian SN, juga bertugas mengambil uang secara tunai dan memegang 1 rekening bank. Untuk NY berperan sebagai agen dari salah satu bank dengan menggunakan fasilitas link untuk ditarik ke rekening pribadinya.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan, siapa tahu ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penipuan ini. Apalagi, dari keterangan tersangka, penipuan seperti ini sudah 6 tahun dilakukan," ujarnya.
Advertisement