Liputan6.com, Jakarta Perkembangan Era Digital saat ini cukup pesat, terutama media sosial, dimana ini medsos adalah platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya.
Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan di media sosial, misalnya yaitu melakukan komunikasi atau interaksi hingga memberikan informasi atau konten berupa tulisan, foto dan video.
Baca Juga
Tidak dapat dipungkiri, kehadiran media sosial di tengah masyarakat era kini telah memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih lagi di era pandemi seperti sekarang.Media sosial cukup membantu dalam menghapus jarak antar manusia, sehingga sangat efektif untuk mempersingkat waktu dalam berkomunikasi.
Advertisement
Media sosial disatu sisi memiliki dampak positif yang tinggi, namun tak dapat dipungkiri juga memiliki dampak negatif, seperti ujaran kebencian dan cyberbulling. Yang mana hal tersebut digunakan untuk menyudutkan salah satu pihak, instansi dan kelompok tertentu.
Tentu saja hal tersebut, tidak diperbolehkan, dimana masyarakat termasuk para pelajar bisa lebih bijak dalam memanfaatkan media sosialnya. Karena jika tidak maka akan terseret oleh kasus hukum disebabkan media sosial.
Oleh sebab itu Kementerian Komunikasi dan Informatika, bekerjasama dengan berbagai instansi secara masif selalu memberikan seminar edukasi tentang dunia digital. SAlah satunya seminar bertajuk "Etika berjejaring, Jarimu Harimaumu" untuk Siswa/i peserta didik SD & SMP Kab. Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan (7/9/2022)
Menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Haris, yang membawakan materi Budaya Digital, kemudian Dandim Kabupaten Bantaeng, Letkol Arm G Awan Febrianto yang membawakan materi, mengenai Etika Digital dan News Presenter dan News Producer Indosiar, Utrich Farzah Razak Djalle, dengan materi Aman Digital.
Setelah dalam pertemuan sebelumnya menjelaskan masalah etika, kali ini para pelajar juga diberikan pemahaman tentang keamaanan dunia digital.
Seperti, materi yang dibawakan olehUtrich Farzah Razak Djalle, menyampaikan tetap bijaksana dalam berjejaring untuk menghindari Pencurian Data, Cyber Bullying, Banned atau ditolak melakukan kegiatan digital dan pidana Undang-Undang ITE.
"Kita semua harus benar-benar, paham tentang privasi data menghindari kebocoran data. Termasuk apa saja kejahatan yang dapat terjadi, ketika data privasi milik kita bocor. Selain tentunya kegiatan yang dapat menimbuljan pidana UU ITE," tegasnya
Nantinya dari kegiatan ini di harapkan para pelajar bisa memahami pemanfaatan dunia digital dalam media sosial yang baik dan benar.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: