Sukses

Gara-Gara Dicuekin, Remaja Mabuk Tikam Pedagang Asal Gorontalo di Manado

Yang menjadi korban adalah lelaki Simon Umar (50) warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Liputan6.com, Manado - Kasus pembunuhan terjadi di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut, Rabu (14/9/2022) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

Yang menjadi korban adalah lelaki SU (50) warga Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kasus pembunuhan terhadap SU ini dipicu persoalan sepele. Saat itu, korban hendak berjualan di Pasar Bersehati Manado.

Ketika itu, pelaku lelaki M (16) warga Kelurahan Sindulang Satu, bersama sejumlah temannya sedang pesta minuman keras di dekat lokasi kejadian.

Sekitar pukul 04.00 Wita, SU melintas di depan pelaku bersama sejumlah temannya, dengan tujuan untuk mempersiapkan dagangannya di Pasar Bersehati Manado.

Pelaku yang diduga telah mabuk karena meneguk minuman keras dan menghirup lem Ehabond menegur korban, tetapi diabaikan.

Hal itu disinyalir membuat pelaku merasa tersingsung. Seketika itu juga pelaku langsung mengikuti korban. Meski sempat diadang temannya, pelaku tetap mengikutinya.

Tak berselang lama pelaku menikam korban dan langsung kembali ke tempat dia bersama sejumlah teman miras sambil berlari.

Pisau yang digunakan untuk menikam diberikan kepada temannya. Sementara, pelaku langsung melarikan diri. Akibat tikaman itu, korban meninggal dunia.

Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado yang mendapat laporan langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK membenarkan adanya kasus itu.

"Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau badik yang digunakan untuk menikam korban," ujar Santoso.

Dia mengungkapkan, motif dari kasus itu adalah karena pelaku telah mabuk dan tersinggung. Setelah diamankan langsung diserahkan kepada penyidik untuk diproses hukum.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

Â