Liputan6.com, Ponorogo - Polres Ponorogo Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan dua orang tersangka penganiaya santri Gontor 1, AM (16), yang meninggal dunia usai dianiaya di lingkungan Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo Jatim.
Kedua tersangka yakni santri senior Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor 1, yakni MFH (18), asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17), asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel).
Terkait adanya potensi penambahan lagi tersangka penganiaya AM, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menegaskan bahwa tidak akan ada lagi nama baru.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk tersangka sudah pasti dua orang. Tidak ada penambahan untuk kasus pokoknya," ucapnya, Kamis (15/9/2022).
Catur membeberkan hasil autopsi jasad santri Gontor AM, yang dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sei Selayur Palembang, beberapa waktu lalu.
Ditemukan penyebab kematian AM karena ada memar di dada, akibat pukulan benda tumpul. Dampak dari kekerasan tersebut, menyebabkan luka dalam, terutama di rongga gerak di dalam tubuh AM.
"Mungkin dari dalam luka itu (menyebabkan darah keluar dari mulut korban). Tapi nanti detailnya, dari saksi ahli yang akan menjelaskan secara detail," ujarnya.
Polres Ponorogo juga sudah melakukan rekonstruksi penganiayaan maut, di lingkungan Ponpes Gontor 1 Ponorogo Jatim. Data-data tersebut akan diserahkan ke pengadilan, agar kasus tersebut segera disidang di meja hijau.
"Ini kita lengkapi, koordinasi dengan jaksa, agar segera kita penuhi. Kalau pun ada petunjuk jaksa, akan kita penuhi, agar cepat selesai," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Surat Keterangan Kematian
Terkait adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kematian santri Gontor 1 AM, dia memastikan kasus tersebut masih diselidiki dan sedang berjalan.
Bahkan, mereka sedang melengkapi bukti lainnya, yang sedang ditindaklanjuti hingga kini. Mereka juga sudah memeriksa semua saksi, tinggal menunggu saja perkembangan kasus selanjutnya.
Hingga saat ini, belum ada laporan masuk terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kematian AM. Namun, Polres Ponorogo siap menerima laporan tersebut, jika pun ada dari pihak keluarga santri Gontor AM.
"Kita akan terima, pengacara sudah membawa surat kuasa, kita tunggu saja," katanya.
Advertisement