Sukses

Komnas HAM Dalami Kasus Pengusiran Paksa Warga Jalan Laswi Bandung

Warga Laswi korban pengusiran paksa KAI datangi Komnas HAM di Jakarta untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM.

Liputan6.com, Bandung - Warga Jalan Laswi Bandung yang mengalami pengusiran paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pekan ini, Rabu (14/9/2022). Warga mengadukan dugaan pelanggaran HAM saat eksekusi sepihak yang terjadi 20 Juli 2022 lalu.

Dalam pertemuan tersebut Warga Laswi diterima Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi Komnas HAM, Hairansyah. Setelah mendengar paparan warga, dia mengakui adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Ada bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang cukup kuat dalam prosesnya, kaitan dengan prosedur penertiban, prosedur hukum, maupun kewenangan. Dugaan pelanggaran hak asasi manusia akan ditangani bagian pemantauan dan penyelidikan. Soal asetnya bagian dari mediasi," kata Hairansyah. 

PT KAI Daop 2 Bandung diketahui mengklaim sejumlah bangunan yang berada di RW 04 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, tepatnya di Jalan Laswi nomor 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38. Bangunan-bangunan di sana diklaim sebagai aset dengan bukti hak pakai tahun 1988.

Warga yang merupakan keluarga pensiunan pegawai PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) itu sejak mula tak mengakui klaim PT KAI. Mereka berani menantang pembuktian klaim di pengadilan. Namun, sebelum proses hukum ditempuh eksekusi lebih dulu datang.

Warga pun kemudian merasa pengusiran itu merupakan bentuk lain dari penggusuran paksa secara sepihak, dilakukan ratusan pegawai dan Polsuska PT KAI Daop 2 Bandung tanpa proses pengadilan dan berlangsung ricuh.

 

2 dari 2 halaman

Bakal Panggil KAI

Hairansyah mengaku akan menindaklanjuti aduan warga Laswi. Komnas HAM, katanya, bakal memanggil pihak PT KAI untuk diminta klarifikasi. Apabila diperlukan, tim Komnas HAM juga berencana melakukan peninjauan lapangan.

"Kita sudah berkorespondensi dengan pihak PT KAI untuk meminta keterangan dan penjelasan tapi sampai sekarang kita memang belum menerima respons. Kami akan menindaklanjuti, kalau mereka tidak bisa dimintai (keterangan) lewat korespondensi biasanya kami akan melakukan pemanggilan," katanya.

Hairansyah menyatakan, eksekusi tidak bisa dilakukan serta-merta secara sepihak terlebih jika kawasan atau lokasi yang diklaim belum clean and clear, secara de facto dikuasai warga selama puluhan tahun. Dengan demikian, eksekusi patutnya didasarkan pada putusan pengadilan.

"Kalau belum clear and clean para pihak ini kan tidak bisa (mengklaim atau sertifikasi) kecuali yang sudah menguasai secara de facto," katanya.

Hairansyah menyatakan, wilayah Jawa Barat (Jabar) sendiri termasuk daerah yang rawan. Pihak Komnas HAM disebut kerap menerima banyak aduan terkait kasus-kasus serupa.

"Kita dengan Pemprov Jawa Barat intens berkoordinasi terkait pelanggaran HAM karena memang Jawa Barat itu, selain Jawa Timur, Sumatera Utara, termasuk yang tiga besar selalu masuk kasus yang banyak diadukan," tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, saat ini warga mendesak agar PT KAI Daop 2 Bandung mengembalikan rumah yang dulu dihuni warga di Jalan Laswi. Mereka menuntut perusahaan kereta api itu menghentikan segala tindakan serupa di kemudian hari.

"Apabila masih tetap melakukan pengosongan paksa atau eksekusi sepihak dan atau apapun namanya, tanpa melalui proses atau pengujian hukum yang benar, maka kami akan melawan tindakan tersebut demi tegaknya keadilan untuk rakyat," tegas Aland, perwakilan warga, juga aktif di Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Jawa Barat.

Aland menyampaikan, pihak warga sudah melayangkan laporan ke Polda Jabar. Dalam surat laporan yang dilihat Liputan6.com, pihak PT KAI Daop 2 Bandung dilaporkan atas dugaan pengrusakan barang secara paksa atau pencurian. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Jabar tertanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Â