Sukses

Aipda Rudi Suryanto Dipecat Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat Aipda Rudi Suryanto dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, di Mako Polres setempat, Jumat (16/9/2022).

Liputan6.com, Lampung - Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH.

Upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, di Mako Polres setempat, Jumat (16/9/2022).

Sanksi tersebut dikenakan terhadap Aipda Rudi Suryanto buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya sendiri, kepada rekan sesama anggota Polri.

Aipda Rudi Suryanto dipecat dengan tidak hormat akibat ulahnya menembak mati rekan sekantornya Aipda Ahmad Kurnain, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering bergunjing tentang dirinya. Penembakan itu terjadi pada Rabu (4/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 di antaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9/2022) lalu. Selain dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan Aipda RS (Rudi Suryanto) dipecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik. Menurut Pandra, selain di-PTDH, Aipda RS, juga menghadapi tuntutan pidana umum. RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana.

"Tentang, barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Pandra.

Pandra menjelaskan bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan Kode Etika Kelembagaan Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 tahun 2022.

Selanjutnya Etika kepribadian Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 huruf M perpol No 07 tahun 2022.

"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama pidana penjara dua puluh tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Doffie juga menegaskan kepada jajarannya bahwa PTDH kepada RS ditujukan untuk efek jera anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Terkait penggunaan senjata api bagi setiap anggota, Doffie menyatakan para personel telah melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan tes psikologi. 

"Kami berupaya memberikan pembekalan dan penguatan mental dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama," kata Doffie. 

 

Simak video pilihan berikut ini: