Liputan6.com, Yogyakarta - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY merupakan salah satu bangunan cagar budaya. Bangunan kuno yang dulu bernama Loge atau Loji Mataram ini berada di Jalan Malioboro, di tengah pusat Kota Yogyakarta.
Bangunan ini dibangun saat masa kolonialisme Belanda di abad ke-18 hingga 19. Seperti bangunan khas arsitektur Belanda pada umumnya, Gedung DPRD DIY juga memiliki langgam indis.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, gedung DPRD DIY dulunya digunakan sebagai pusat sebuah gerakan Vrijmetselarij di Yogyakarta. Gerakan Vrijmetselarij atau Freemasonry memang mulai berkembang di Hindia Belanda sejak 1760-an.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun kehadiran gerakan ini dipelopori oleh orang-orang Belanda, hadirnya gerakan ini tetap menuai pro kontra di kalangan orang-orang Belanda sendiri. Terlepas dari hal tersebut, gerakan ini tetap memiliki banyak pengikut, terlebih di kota-kota besar seperti Yogyakarta dan Surabaya.
Penggunaan gedung Loge sebagai pusat kegiatan gerakan Vrijmetselarij, membuat gedung ini dijuluki sebagai ‘gedung setan’ oleh masyarakat sekitar.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Upacara Rahasia
Gerakan Vrijmetselarij memang dikenal sangat rahasia dan tertutup, hanya para anggotanya lah yang dapat masuk ke dalam gedung Loge ini.
Upacara penerimaan anggota baru Vrijmetselarij juga selalu diliputi kerahasiaan. Ada proses upacara tertentu atau khusus yang dilakukan di gedung Loge ini.
Upacara tersebut Huis Van Overdenking atau dalam Bahasa Jawa disebut Omah Pewangsitan.
Aktifitas gerakan Vrijmetselarij kemudian berhenti setelah Jepang menduduki Hinda Belanda. Pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno memindahkan ibu kota dari Jakarta menuju Yogyakarta selama agresi militer Belanda berlangsung.
Hal itu membuat gedung Loge itu berubah fungsi untuk kegiatan sosial politik. Di masa itu gedung tersebut digunakan untuk tempat berkantor Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP).
Sedangkan pada 1949, setelah ibu kota kembali lagi ke Jakarta, Kesultanan Yogyakarta menyerahkan pemakaian gedung kepada Pemerintah Daerah DIY untuk digunakan sebagai gedung DPRD DIY.
Advertisement