Liputan6.com, Paser - Personel Satresnarkoba Polres Paser mengamankan 2 orang pemuda atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial BS (28) dan NA (29).
Keduanya diciduk disalah satu kontrakan di RT 10, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Senin (12/9/2022). Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket klip berbagai ukuran dan berat, secara keseluruhan dengan bruto 10,80 gram.
Advertisement
Baca Juga
"Saat anggota menanyakan perihal barang bukti, para tersangka mengaku sebelum digerebek sempat pesta sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).
Sabu yang diamankan itu milik NA. Barang bukti lain yang ditemukan 1 buang bong dan pipet kaca. Di dalamnya masih terdapat gumplan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain dalam pesta narkoba itu, di antaranya sendok takar dan gawai masing-masing 2 buah, 10 lembar klip plastik kosong dan 1 unit motor matic. "Jumlah barang bukti yang kami amankan dari para tersangka setelah diukur seberat 10,80 gram," sebut Yulianto.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mencurigakan dan Dibuntuti
Diringkusnya BS dan NA, Yulianto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat. Warga curiga sebuah kontrakan yang berada di RT 10 Jalan Ahmad Yani sering terjadi transaksi jual beli sabu. "Kami terima laporannya Senin pukul 09.00 Wita," ucapnya.
Masih di hari yang sama sekira pukul 20.15 Wita, personel melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Tak lama kemudian polisi melihat seorang pria yang mencurigakan keluar dari TKP tersebut menggunakan sepeda motor.
Kemudian personel lainnya membuntuti pria yang mencurigakan tersebut, dan seketika melakukan pengamanan saat berada di traffic light Jalan Untung Suropati Kecamatan Tanah Grogot.
"Saat ditanya pria tersebut mengaku bernama BN, sementara anggota kami yang lain melakukan penggerebekan di TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan NA," jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Paser untuk proses selanjutnya. Dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.
Advertisement