Liputan6.com, Palembang - AM (16), santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia dengan banyak luka lebam di tubuhnya.
Putra sulung Rusdi-Soimah asal Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo Jatim.
Namun dalam Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan dr. Mukhlas Hamidy dari RS Yasyfin Darussalam Gontor Ponorogo Jatim, korban dinyatakan meninggal dunia karena sakit, tanpa keterangan tambahan apapun.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa waktu lalu, keluarga santri Gontor AM, berencana melaporkan Rumah Sakit (RS) Yasyfin Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kematian santri AM.
Rabu (14/9/2022) lalu, kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati terbang ke Ponorogo Jatim. Dua hari kemudian, dia bersama asistennya mengunjungi Polres Ponorogo, RS Yasyfin Darussalam Gontor dan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor 1 Ponorogo Jatim.
Mewakili keluarga santri Gontor AM, Titis Rachmawati menemui Kapolres Ponorogo, pihak RS Yasyfin dan petinggi Ponpes Gontor 1 Ponorogo Jatim, untuk melihat fakta-fakta yang belum terungkap, termasuk rekam medis AM yang diterbitkan RS Yasyfin Darussalam Gontor Ponorogo Jatim.
Setelah itu, Titis Rachmawati langsung menghubungi keluarga santri Gontor 1 AM via telepon, yang menunggu informasi di Palembang Sumsel.
“Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes, karena itu adalah suatu kesalahpahaman komunikasi antara pihak keluarga dan pihak ponpes,” ucapnya, Sabtu (17/9/2022).
”Karena tidak ada dasar kami, untuk melakukan penuntutan setelah melihat faktanya. Sulit,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Surat Keterangan Kematian
Salah satu fakta yang terungkap, yakni alasan RS Yasyfin Darussalam Gontor Ponorogo Jatim, mengeluarkan Surat Keterangan Kematian AM, dengan informasi sakit.
Ternyata, dr.Mukhlas Hamidy menerima jenazah AM, dengan informasi jika kasus kematian AM tidak akan dibawa ke ranah hukum.
“Menurut kami, pihak dokter tidak melakukan pemeriksaan visum apapun. Jadi buat surat itu, karena dibutuhkan untuk perjalanan ke Palembang,” katanya.
Advertisement
Jalur Mediasi
Untuk langkah selanjutnya, keluarga santri Gontor AM akan mengedepankan jalur mediasi. Namun Titis menegaskan, mediasi tersebut bukan untuk jalur damai, karena proses hukum yang sudah berjalan harus terus dilanjutkan.
Sedangkan untuk dua orang tersangka penganiaya AM, yakni MHF (18) dan IH (17) yang dikenakan Pasal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, keluarga korban melakukan yang terbaik untuk para tersangka.
“Terhadap anak ini juga, sudah berada di ranah hukum dan diterapkan UU Perlindungan Anak. Kita akan membantu. Walau bagaimanapun, mereka anak-anak yang masih punya masa depan,” ujarnya.